DETIKBABEL.COM, Bangka – Ribuan pendukung menyambut pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian saat keluar dari halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka, Senin (4/8/2025). Pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian didampingi tim pengacara Iwan Prahara SH & Patner serta Pengurus Partai Nasdem dan Partai Golkar usai menghadiri sidang lanjutan musyawarah terbuka atas gugatan kepada KPU Bangka.
Ribuan pendukung yang menunggu di Jalan Imam Bonjol Sungailiat Kabupaten Bangka langsung berteriak histeris saat rombongan Pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian keluar gerbang Kantor Bawaslu Bangka. Walaupun mereka mengetahui keputusan Bawaslu hanya mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon dari sasaran live YouTube Bawaslu Bangka.
“Allahu Akbar siap mendukung penuh Rato Jendul (Ramadian-red). Alhamdulillah Kita ikuti Pilkada Bangka, Nomor 5 Rato-Ramadian,” teriak pendukung.
Dalam putusan Bawaslu Bangka dibacakan pada sidang sengketa Pilkada Ulang 2025 antara pemohon Rato Rusdiyanto-Ramadian dan termohon KPU Bangka, Bawaslu Bangka mengabulkan sebagian dari permohonanan pihak pemohon. Selain itu meminta pihak termohon untuk melakukan verifikasi ulang terhadap surat keterangan pemohon.
Berikut Isi Putusan Bawaslu Bangka:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Memerintahkan termohon untuk melakukan penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Rato Rusdiyanto sebagai calon Bupati Bangka berkenaan syarat pencalonan ijazah paket Bawaslu Bangka
3. Memerintahkan pihak termohon melakukan klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap ijazah paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai calon Bupati Bangka berkenaan surat keterangan nomor surat 800.1.3.2/454/Disdikbud/Sekre/2025 tertanggal 21 Juli 2025
4. Memerintahkan termohon menindaklanjuti hasil persyaratan administrasi calon dan klarifikasi yang telah tervalidasi kebenarannya dan keabsahannya sepanjang terpenuhi persyaratan adminitrasi calon Rato Rusdiyanto sebagai calon bupati Bangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam tenggang waktu lima hari sejak putusan ini dibacakan
5. Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
“Keputusan yang dibacakan ini merupakan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bangka Minggu (3/8/2025). Dihadiri oleh Fega Erora dan Andi Budi Yulianto, masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangka dan dibacakan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada Senin (4/8/2025) oleh Fega Erora dan Budi Andi Yulianto,” kata Fega Erora Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka
Salah satu anggota Forum muda BETUAH Bean mengucapkan terimakasih banyak kepada semua Pihak yang terlibat dalam memperjuangkan Hak Calon pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian (Jendul)
Ia mengatakan kami ingin Sebuah perubahan untuk Kabupaten Bangka Kedepan,Karna menurut kami memang pasangan ini yang terbaik untuk Kabupaten Bangka ini.ujarnya
Untuk KPU Bangka, jadikan momen beberapa hari ini Sebuah Pelajaran Mutlak , Biarkan Rakyat yang menentukan pilihannya di tgl 27 nanti.pungkasnya.(Eqi KBO Babel)