DETIKBABEL.COM, BANGKA BARAT – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pemerasan yang belakangan membuat resah masyarakat. Dengan modus menyebarkan berita miring tentang dugaan perselingkuhan seorang pejabat, seorang pria berinisial *S alias K (46)** ditangkap **Tim Macan Putih* Satreskrim Polres Bangka Barat di Kota Pangkalpinang, Rabu (26/8/2025) malam.
Kasus ini bukan sekadar persoalan pemerasan biasa. Ia membuka mata publik bahwa media online bisa disalahgunakan sebagai senjata tekanan yang berbahaya, terutama ketika reputasi pejabat publik dipertaruhkan.
Awal Mula: Isu Perselingkuhan Jadi Alat Tekanan
Korban dalam kasus ini adalah **Syafriadi Chandra alias Chandra (54)**, seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Pada pertengahan tahun 2025, ia dikejutkan oleh sebuah pemberitaan daring yang menyinggung dugaan hubungan terlarang dirinya dengan seorang perempuan berinisial *YN*.
Pemberitaan itu, yang dipublikasikan melalui media abal-abal, segera menjadi bahan perbincangan. Sebagai pejabat publik, Chandra merasa nama baik dan reputasinya terancam tercoreng.
Kekhawatirannya semakin menjadi ketika pelaku menghubunginya dan menawarkan “jalan keluar”: berita akan dihapus jika ia membayar sejumlah uang.
Pelaku bahkan meningkatkan tekanannya dengan menyebarkan ancaman berulang kali.
Ia memanfaatkan kerentanan korban yang khawatir reputasinya hancur.
> “Korban sudah merasa tertekan dengan ancaman-ancaman yang datang berulang kali. Apalagi berita yang disebarkan sangat merugikan nama baiknya,” jelas salah satu penyidik Polres Bangka Barat.
Merasa diperas, korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi.
Operasi Macan Putih: Penangkapan Pelaku di Pangkalpinang
Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Bangka Barat segera bergerak. Tim Macan Putih melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
Hasilnya, pada malam 26 Agustus 2025, pelaku berhasil ditangkap di Kota Pangkalpinang.
Barang bukti berupa *telepon genggam* dan *buku tabungan* milik pelaku turut diamankan. Dari barang bukti tersebut, polisi menemukan rekam jejak komunikasi dan transaksi yang memperkuat dugaan adanya pemerasan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, *AKP Fajar*, menegaskan bahwa unsur tindak pidana sudah terpenuhi.
> “Dengan bukti yang cukup, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Pengakuan yang Berbelit
Dalam pemeriksaan, S alias K sempat berdalih bahwa pemberitaan yang dibuatnya berdasarkan informasi dari pihak lain.
Ia mengaku mendapat data dari seorang kenalan, bahkan mengklaim memiliki bukti percakapan maupun rekaman untuk memperkuat tulisannya.
Namun, ketika penyidik meminta pembuktian, semua klaim itu runtuh. Bukti yang disebutkan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akhirnya, pelaku mengaku bahwa berita tersebut sengaja dibuat untuk menekan korban agar mau membayar.
> “Saya bikin berita, lalu minta uang supaya dihapus,” kata S dengan nada menyesal.
Reputasi Pejabat Jadi Taruhan
Bagi korban, kasus ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga soal kehormatan dan reputasi.
Sebagai pejabat publik, nama baik merupakan modal utama dalam menjalankan tugas.
Tuduhan miring mengenai perselingkuhan jelas bisa menghancurkan kredibilitas di mata masyarakat.
“Korban benar-benar merasa khawatir reputasinya rusak. Berita yang disebarkan, meskipun tidak benar, bisa menimbulkan persepsi negatif yang sulit dipulihkan,” ujar penyidik.
Kondisi ini memperlihatkan bagaimana pencemaran nama baik melalui media daring dapat menjadi alat pemerasan yang efektif.
Ketakutan akan kerusakan reputasi membuat korban berada dalam posisi lemah, sehingga mudah ditekan.
Polisi: Penyalahgunaan Media Harus Dilawan
Kapolres Bangka Barat, *AKBP Pradana Aditya Nugraha*, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Media, katanya, tidak boleh diperalat untuk kepentingan kriminal.
> “Kami imbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu memastikan kebenaran berita sebelum menyebarkannya. Media tidak boleh dijadikan alat untuk memeras atau menekan pihak lain,” tegasnya.
Polisi menekankan bahwa kasus ini tidak hanya soal pemerasan dengan uang, tetapi juga soal **penyalahgunaan media online** untuk menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi. Hal ini jelas bertentangan dengan **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, yang mengatur bahwa karya jurnalistik harus berlandaskan fakta, verifikasi, dan kepentingan publik.
Ancaman Hukuman Berat dan Dugaan Jaringan
Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 368 KUHP, tindakannya dapat diganjar dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Namun, polisi tidak berhenti di situ. Mereka mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Apakah S bekerja sendiri, ataukah ada jaringan media online yang sengaja digunakan sebagai alat pemerasan?
> “Kami masih mendalami apakah ada kerja sama pelaku dengan pihak media tertentu atau tidak. Semua akan didalami dalam penyidikan,” ungkap AKP Fajar.
Jika terbukti ada pihak lain, maka kasus ini bisa berkembang menjadi sindikat pemerasan berbasis media daring.
Cermin Buram Kebebasan Pers
Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai kondisi kebebasan pers di Indonesia.
Profesi wartawan seharusnya mulia: menyampaikan informasi yang benar, mendidik publik, dan menjadi pengawas jalannya pemerintahan. Namun, ulah oknum yang menyalahgunakan “bendera media” untuk memeras justru mencoreng nama baik profesi itu.
Fenomena wartawan gadungan atau media abal-abal sudah lama menjadi keresahan. Dengan bermodalkan domain murah dan platform daring, siapa pun bisa membuat “portal berita” tanpa mengikuti kode etik jurnalistik. Kasus S alias K adalah contoh nyata bagaimana media palsu bisa dipakai sebagai senjata untuk memeras.
Jika dibiarkan, hal ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap media secara keseluruhan. Inilah mengapa aparat penegak hukum perlu bertindak tegas, sekaligus masyarakat harus semakin cerdas dalam memilah dan menyikapi informasi.
Penutup: Harapan Keadilan dan Pelajaran Kolektif
Saat ini, pelaku S alias K telah ditahan di Mapolres Bangka Barat. Proses hukum masih terus berjalan. Korban berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak.
Kasat Reskrim AKP Fajar menutup konferensi pers dengan sebuah peringatan keras:
> “Semoga kejadian ini bisa menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan berita bohong untuk menekan atau merugikan orang lain.”
Kasus ini memang mencoreng wajah pers, tetapi juga menjadi momentum penting untuk menguatkan kesadaran: kebebasan pers hanya akan bermakna jika dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Setiap penyalahgunaan cepat atau lambat akan berhadapan dengan hukum.
Dan masyarakat pun kini belajar satu hal: **jangan takut melapor** jika menjadi korban pemerasan, sekalipun kedoknya berselimut “berita”. (Humas Polres Bangka Barat/KBO Babel)