“Jadilah Warga Negara yang Bijak dan Patuhi Ketentuan-Ketentuan yang ada,Orang Bijak Taat ”
DETIKBABEL.COM,BANGKA BELITUNG–Maraknya peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung menjadi catatan hitam bagi bea dan cukai,dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung patut jadi pertanyaan besar atas lemahnya pengawasan bea dan cukai atau diduga adanya keterlibatan oknum anggota bea cukai maupun oknum Penegak Hukum atas masuk dan/atau beredarnya rokok ilegal ke wilayah Prov. Kep.Bangka Belitung.
Menyoroti atas maraknya peredaran rokok ilegal di pangkalpinang,hasil temuan awak media ada beberapa toko yang menjual rokok dengan brand/merek HELIUM jenis SKM(sigaret kretek mesin)yang mana dalam penggunaan pita cukai bukan untuk peruntukkanya.
Ketentuan Atas pelanggaran pengedaran rokok yang dilekati pita cukai bukan untuk peruntukannya tidak sesuai ataupun bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Sanksi tersebut adalah:
PASAL 55 HURUF A DAN B UU CUKAI
Atas pelanggaran ketentuan berupa pemalsuan pita cukai rokok, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan pidana denda 10 kali nilai cukai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
PASAL 55 HURUF C UU CUKAI
Atas pelanggaran ketentuan berupa penggunaan pita cukai rokok bekas, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan pidana denda 10 kali nilai cukai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
PASAL 58 UU CUKAI
Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok dilekati pita cukai yang bukan untuk peruntukannya,tidak sesuai atuapun yang bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dalam kalkulasi perhitungannya,
Tarif cukai rokok SKM I adalah Rp1.231 per batang;
Maka pengenaan cukai rokok SKM I satu bungkus adalah dengan cara mengalikan tarif cukainya dengan jumlah batang rokok tersebut.
Dengan demikian, akan didapat jumlah cukai yang yang dipungut dalam sebungkus rokok SKM I, yakni:
= Tarif cukai rokok x jumlah batang rokok
= Rp1.231 x 12 batang
= Rp14.772 per bungkus
Setelah mengetahui besaran cukai yang dikenakan pada sebungkus rokok SKM I tersebut, berikutnya atas sebungkus rokok ini akan dikenakan pajak rokok.
Sesuai UU No. 28/2009 bahwa pajak rokok sebesar 10%, maka perhitungan pajak rokok terutang adalah dengan cara tarif pajak rokok dikalikan besar cukai yang dipungut.
Maka, perhitungan pajak rokok atas sebungkus rokok SKM I tersebut adalah:
= Tarif pajak rokok x besar cukai rokok sebungkus
= 10% x Rp11.820
= Rp1.477,2 per bungkus
tarif cukai rokok sigaret per batang atau gram yang berlaku di 2023:
1. SIGARET KRETEK MESIN (SKM): Golongan I harga jual ecerannya paling rendah Rp 2.055 dengan tarif cukai Rp 1.101. Golongan II harga jual ecerannya paling rendah Rp1.255 dengan tarif cukai Rp 669.
2. SIGARET PUTIH MESIN (SPM): Golongan I harga jual ecerannya paling rendah Rp 2.165 dengan tarif cukai Rp 1.193. Golongan II harga jual ecerannya paling rendah Rp 1.295 dengan tarif cukai Rp 710.
3. SIGARET KRETEK TANGAN (SKT)/SIGARET PUTIH TANGAN (SPT): Golongan I harga jual ecerannya lebih dari Rp 1.800 maka tarif cukainya Rp 461. Golongan I harga jual ecerannya paling rendah Rp 1.250 sampai dengan Rp 1.800 maka tarif cukainya Rp 361. Golongan II harga jual ecerannya paling rendah Rp 720 maka tarif cukainya Rp 214. Golongan III harga jual ecerannya paling rendah Rp 605 maka tarif cukainya Rp 118.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) tanpa golongan: Harga jual ecerannya paling rendah Rp 2.055 dengan tarif cukai Rp1.101.
Penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara lima tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54. “di pidana lima tahun denda 10 kali lipat”
– PITA CUKAI BERBEDA
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
Terkait dengan pelekatan pita Cukai yang berbeda, pelaku bisa dijerat pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan /atau pidana denda dua kali hingga 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 58 undang-undang cukai.
Undang-undang Cukai dengan tegas mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan Cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai, tanda pelunasan Cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai Cukai dan Paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan demikian, terdapat sejumlah pasal sanksi pidana yang dapat menjerat pengedar, penjual,dan/atau pelaku yang terkait dengan pelanggaran rokok ilegal.
Dari informasi yang telah dijelaskan diatas, sudah jelas bahwa rokok ilegal adalah suatu yang harus dihindari oleh masyarakat atau penjual,maka sebaiknya hindari menjual rokok ilegal,dari pada harus berurusan dengan hukum dan juga menimbulkan kerugian bagi negara.
Pemerintah tidak serta merta menaikkan tarif cukai rokok tanpa mempertimbangkan kesejahteraan dari para petani tembakau dan juga produsen/pabrikan rokok.
Untuk itu,jadilah warga negara yang bijak dan patuhi ketentuan-ketentuan yang ada,orang bijak taat pajak. Sangat berharap bea cukai dan penegak hukum, jangan ada keberpihakan terhadap para pelaku pengedar rokok ilegal di bumi Serumpun Sebalai.
( Penulis: Sudarsono DetikBabel.com )