Pembatasan Wewenang Wakil Gubernur Babel Dinilai Langgar Etika Pemerintahan dan Prinsip Demokrasi Lokal.

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang, — Terkait pemberitaan yang viral mengenai dugaan pembatasan kewenangan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sejumlah pengamat politik, praktisi hukum tata negara, dan masyarakat sipil menyampaikan keprihatinan mendalam atas praktik tata kelola pemerintahan yang dinilai melanggar prinsip demokrasi, etika jabatan, dan asas good governance. Sabtu (12/7/2025)

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur merupakan bagian integral dari eksekutif daerah, dengan peran strategis dalam membantu tugas Gubernur serta turut mengelola urusan pemerintahan secara kolektif. Pembatasan sepihak terhadap peran tersebut, tanpa dasar hukum yang sah, berpotensi menjadi abuse of power dan bertentangan dengan asas kolegialitas pemerintahan.

Pembatasan kewenangan terhadap pejabat publik terpilih bukan hanya bentuk pelecehan struktural, namun juga sinyal buruk bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di daerah. Jabatan Wakil Gubernur bukan simbol, ia adalah mandat rakyat,” ujar Yuli SV selaku Social Media Analyst.

Lebih lanjut, tindakan pembatasan yang diduga dilakukan oleh unsur pimpinan eksekutif daerah, apabila terbukti benar, patut didalami oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga pengawas seperti Ombudsman RI, guna memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran administratif maupun politik etis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Opini publik yang berkembang menunjukkan adanya keresahan atas kemungkinan bahwa jabatan-jabatan strategis di pemerintahan hanya dijadikan instrumen politik, tanpa ruang partisipatif yang adil. Bila praktik ini dibiarkan, maka demokrasi lokal akan tergeser oleh oligarki kecil yang tidak mencerminkan aspirasi masyarakat luas.

Dari itu, langkah yang perlu diambil ialah:

1. DPRD Provinsi Bangka Belitung segera memanggil pihak terkait untuk klarifikasi terbuka.

2. Kemendagri menurunkan tim evaluasi pemerintahan daerah secara menyeluruh.

3. Semua pihak menghentikan praktik pembungkaman struktural terhadap pejabat publik yang sah.

 

Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilihan. Demokrasi harus hidup dalam pelaksanaan kekuasaan yang adil, terbuka, dan kolektif. Jabatan publik adalah amanah, bukan alat penguasaan sepihak.Tutup Yuli SV”. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *