Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, JAKARTA — Langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Padeli, sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor), menjadi sinyal tegas bahwa institusi Adhyaksa tidak memberi ruang bagi praktik “jaksa nakal”. Senin (22/12/2025).

Penetapan tersangka terhadap Padeli dilakukan Kejagung bersamaan dengan penyerahan sejumlah oknum jaksa hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini sekaligus menepis anggapan publik bahwa Kejagung melindungi aparat internal yang terseret kasus hukum.

“Pada kesempatan ini, selain penyerahan kepada KPK, Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, inisial P (Padeli), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).

 

Caption: Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna

Padeli diduga menerima uang “panas” senilai kurang lebih Rp840 juta saat menangani perkara dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ketika masih menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.

Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan penanganan perkara yang tengah ditangani oleh yang bersangkutan.

Kapuspenkum menegaskan, perbuatan tersebut terjadi sebelum Padeli menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah.

Namun demikian, jabatan yang kini diembannya tidak menghalangi proses hukum yang berjalan.

“Penerimaan uang itu dilakukan pada saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang,” jelas Anang.

Ia memaparkan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara berjenjang oleh jajaran internal Kejaksaan.

Mulai dari Tim Intelijen, dilanjutkan oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, hingga akhirnya ditangani oleh bidang pidana khusus (Pidsus).

“Penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat, ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen, kemudian Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, dan selanjutnya diserahkan kepada bidang pidana khusus,” tambahnya.

Kasus Padeli menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum, sekaligus pesan tegas bahwa Kejagung tidak akan ragu membersihkan internalnya sendiri.

Di sisi lain, langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang bersih dan berintegritas, khususnya di tubuh Kejaksaan RI. (Gusweda/KBO Babel)

News Feed