Detikbabel.com, Bangka Belitung – Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah yang menjadi salah satu langkah yang baik dan tepat dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Melalui program ini masyarakat dapat mempunyai sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara. Di Kabupaten Bangka, program ini sudah berjalan dan menyasar sejumlah desa salah satunya kecamatan Sungailiat. Dibalik proses yang berjalan lancar setiap tahunnya, terdapat beberapa pertanyaan dari masyarakat seperti “sudah mengikuti program tapi sertifikat belum juga selesai?”, hal ini wajar terjadi mengingat keinginan masyarakat atas kejelasan dari kepastian hukum hak atas tanahnya.
Kemudian itu,melalui kunjungan terkait penelitian yang kami lakukan di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bangka pada Senin, 10 Agustus 2026 bersama Bapak Bayu Pratama selaku Kepala Subbagian Tata Usaha, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipahami lebih lanjut agar proses dari program ini bisa berjalan lancar. Proses penerbitan sertifikat melalui PTSL tidaklah melalui proses yang instan.
Dalam wawancara tersebut dijelaskan proses PTSL diawali dengan penerbitan SK Tim Adjudikasi yang terbagi menjadi (satgas pengukuran, yuridis, dan administrasi) dan SK penetapan Lokasi. Selanjutnya Tim turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi, pengumpulan berkas, pengukuran batas tanah, serta pemeriksaan status tanah, dan kemudian dilakukan pengumuman selama 14 hari dan jika tidak ada sanggahan maka penerbitan sertifikat akan dilakukan dan diserahkan secara resmi.
Program ini berjalan, mulai dari Januari hingga Desember, dan pada pertengahan tahun masih dalam tahap pemeriksaan dan pengukuran yang artinya proses sedang berjalan. Namun, terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab penahanan sementara. Berdasakan informasi yang didapatkan kendala yang sering memerlukan waltu lebih lama yaitu pertama, pada tahapan pengumpulan data yuridis, seperti surat tanah tidak lengkap, kurang tanda tangan disuratnya. Kemudian yang kedua, pada tahap pengukuran dilapangan. Banyak warga yang masih belum memasang patok batas tanah sehingga menghambat proses dalam program ini.
Kendala-kendala ini bukan berarti prosesnya macet total, tetapi juga menunjukkan bahwa kesiapan dari peserta program juga menentukan kecepatan dalam penyelesaian dan penerbitan sertifikat hak atas tanah. Untuk mengatasi hal ini pihak Kantor Pertanahan memberikan saran agar masyarakat bisa mempersiapkan segala persyaratan sejak awal. Mulai dari kelengkapan berkas, memasang patok batas tanah, hingga menyelesaikan hal-hal yang berpotensi menjadi sengketa sebelum mengikuti program PTSL ini. Peranan dari perangkat desa juga dibutuhkan dalam hal ini, dengan melakukan pendampingan agar warga benar-benar paham dan tidak cukup hanya dengan sekali sosialisasi saja.
Dengan adanya kerja sama antara para pihak mulai dari Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat serta dengan pemahaman tentang proses dan syarat-syarat yang dibutuhkan maka program PTSL ini bisa berjalan dengan lancar. Semakin siap syarat-syarat serta berkas yang dibutuhkan, dan tanah siap diukur, maka semakin cepat pula sertifikat dapat diterbitkan, dan diserahkan kepada masyarakat, sehingga tujuan dari program ini dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dapat tercapai dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red/*)








