
DETIKBABEL.COM, BINTAN – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dijadwalkan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan perompakan bersenjata di perairan Bangka Belitung, Rabu (26/8/2026).
Dua terdakwa utama dalam perkara tersebut yakni Baharudin alias Pak Uban dan Curidi alias Ompong. Keduanya didakwa melakukan aksi premanisme di laut serta penguasaan senjata api secara ilegal di Zona Tangkap 711, perairan Bangka bagian utara, pada titik koordinat -1,3125000, 106,4697222.
Kasus ini menjadi perhatian para nelayan asal Kabupaten Bintan yang menjadi korban. Di antaranya Nakhoda KM Semangat Baru III A, Warnoto, serta Suandi yang juga menjadi saksi korban.
Kuasa hukum korban, Ahmad Fidyani SH, MH, dari Firma ADL, mengatakan para korban terus memantau jalannya persidangan yang telah bergulir selama beberapa bulan di PN Sungailiat.
“Kami tetap memantau dan melihat perkembangan kasus ini. Berdasarkan SIPP PN Sungailiat, vonis para terdakwa akan dibacakan Rabu, 26 Agustus 2026,” ujar Ahmad Fidyani yang akrab disapa Danil.
Danil berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa. Menurut dia, putusan yang berat penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjawab kekhawatiran nelayan bahwa pelaku dapat kembali melakukan aksi serupa apabila mendapatkan hukuman ringan.
“Umumnya nelayan, khususnya korban, mengkhawatirkan jika majelis hakim memvonis ringan, para pelaku akan melakukan aksinya kembali,” kata Danil.
Ia menilai hukuman maksimal diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku maupun pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa di wilayah perairan Bangka Belitung.
“Mudah-mudahan divonis seberat-beratnya sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku,” pintanya, didampingi kuasa hukum lainnya, Iwan Kadly, SH.
Nelayan Mengaku Diteror di Tengah Laut
Dalam persidangan sebelumnya, tiga saksi korban dihadirkan secara daring. Mereka membeberkan pengalaman saat menghadapi dugaan aksi kekerasan dan ancaman di tengah laut.
Nakhoda KM Semangat Baru III A, Warnoto, mengungkapkan detik-detik ketika kapalnya didatangi para terdakwa pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, Warnoto bersama Anak Buah Kapal (ABK) sedang menarik jaring ikan. Tiba-tiba para pelaku naik ke kapal dan mengambil paksa hasil tangkapan, minyak sebanyak tiga galon berkapasitas 25 liter, serta satu ember oli.
Warnoto mengaku sempat menegur tindakan tersebut. Namun, menurut kesaksiannya, teguran itu justru memicu kemarahan terdakwa Curidi alias Ompong.
Curidi disebut mencabut senjata api jenis pistol berwarna perak dan menodongkannya kepada korban sembari membentak agar diam.
Karena merasa terancam ditembak, Warnoto bersama para ABK memilih diam. Sementara itu, terdakwa Baharudin alias Pak Uban disebut menyuruh anak buahnya mengambil ikan dari kapal korban.
Kesaksian serupa disampaikan Suandi. Ia mengungkapkan dugaan praktik premanisme tidak hanya terjadi di tengah laut, tetapi juga berupa pemerasan sebelum kapal berangkat melaut.
Menurut Suandi, Baharudin alias Uban bahkan pernah menembakkan pistol ke udara untuk menakut-nakuti nelayan.
Diduga Berlangsung Sejak 2023
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dugaan aksi pemerasan tersebut berlangsung dalam rentang Juli 2023 hingga Desember 2025.
Dalam dakwaan disebutkan, korban diduga dipaksa membayar uang iuran keamanan sebesar Rp1 juta setiap bulan agar kapal mereka tidak diganggu.
Atas perkara tersebut, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk dakwaan terkait kekerasan di perairan untuk menguasai barang secara melawan hukum serta penguasaan dan penggunaan senjata api secara tanpa hak.
Untuk Baharudin, JPU juga mengajukan dakwaan terkait dugaan pemerasan dengan kekerasan. Ancaman pidana maksimal yang disebut dalam dakwaan mencapai 15 tahun penjara.
Selain Baharudin dan Curidi, dalam dakwaan JPU juga disebut adanya dua pihak lain yang turut berada dalam rombongan kapal, yakni saksi Asep dan Farandi Angesti alias Farham.
Korban Minta Keadilan
Danil menegaskan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi korban, pihaknya menilai perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan ancaman terhadap keselamatan nelayan ketika mencari nafkah di laut.
Karena itu, ia berharap putusan majelis hakim tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga menjadi jaminan rasa aman bagi nelayan yang beraktivitas di Zona Tangkap 711.
“Arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, secara hukum nelayan harus dilindungi. Jika terjadi kasus seperti ini, keadilan terhadap nelayan harus ditegakkan,” ujar Danil.
Menurutnya, aksi dugaan perompakan di perairan Bangka Belitung telah menimbulkan keresahan, tidak hanya bagi nelayan setempat, tetapi juga nelayan dari luar wilayah Bangka Belitung, termasuk Kabupaten Bintan.
Sementara itu, pemilik kapal asal Kijang, Bintan, berinisial H, yang melaporkan perkara tersebut ke Polairud Polda Bangka Belitung, juga meminta proses penegakan hukum berjalan transparan.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Negara wajib memberikan keadilan nyata melalui vonis minimal sembilan tahun penjara bagi para pelaku,” pintanya.
Ia mengatakan para pelaku usaha perikanan telah menaati aturan zonasi yang berlaku dan turut membantu perekonomian daerah dengan mempekerjakan nelayan lokal.
Kini, perhatian para korban dan nelayan tertuju pada sidang pembacaan putusan di PN Sungailiat, Rabu (26/8/2026). Putusan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kekhawatiran nelayan terhadap keamanan mereka saat melaut. (Red/*)






