
DETIKBABEL.COM||PANGKALPINANG — Persidangan praperadilan yang diajukan Yogi Setyadi alias Yogi Bin Junaidi kian memasuki fase penentuan. Setelah rangkaian persidangan berjalan, tim kuasa hukum akhirnya menyampaikan kesimpulan yang menguliti secara tajam proses penangkapan hingga penetapan tersangka oleh aparat kepolisian. Kamis (2/4/2026)
Dalam perkara Nomor 01/Pid.Pra/2026/PN Pgp yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kuasa hukum Pemohon—Zefry Hydayat, Dharma Illahi, dan Rafiqkhan Illahi—secara tegas menyebut tindakan Termohon, yakni jajaran Polresta Pangkalpinang, sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana.
Mereka menekankan bahwa praperadilan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen kontrol terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum. Dalam kerangka itu, setiap penangkapan dan penetapan tersangka wajib memenuhi standar minimal dua alat bukti serta dilakukan dengan prosedur yang sah.
Namun, dalam kasus ini, syarat fundamental tersebut justru dipersoalkan.
Kuasa hukum menyoroti bahwa penangkapan terhadap Pemohon dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP. Bahkan, tindakan awal terhadap dua rekan Pemohon disebut berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas.
Rangkaian peristiwa yang diungkap di persidangan memperlihatkan bagaimana aparat lebih dulu mengamankan dua perempuan, Meilani dan Dini, sebelum akhirnya bergerak menuju kediaman Pemohon. Tanpa prosedur yang transparan, pengamanan pun dilakukan terhadap Pemohon dan sejumlah orang lainnya yang saat itu disebut tidak sedang melakukan aktivitas tindak pidana.
Meski demikian, dari lokasi tersebut aparat menemukan satu butir sabu dan puluhan cartridge vape yang kemudian dijadikan dasar penetapan tersangka.
Di titik inilah polemik kian mengemuka.
Kuasa hukum menggarisbawahi adanya ketidakkonsistenan dalam hasil uji laboratorium barang bukti. Di satu sisi, pengujian oleh Puslabfor Palembang menjadi dasar aparat, namun di sisi lain hasil uji tandingan dari laboratorium independen di Bogor justru menunjukkan hasil negatif.
Perbedaan ini dinilai bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh substansi keabsahan alat bukti.
Belum berhenti di situ, keberadaan barang bukti juga dipersoalkan. Satu butir sabu yang ditemukan disebut telah dihancurkan sebelum dijadikan bagian dari pembuktian.
“Ini bukan sekadar soal prosedur, tapi menyangkut integritas penegakan hukum. Barang bukti yang sudah berubah bentuk tentu patut dipertanyakan validitasnya,” tegas kuasa hukum dalam kesimpulannya.
Aspek keadilan turut menjadi sorotan. Dari enam orang yang diamankan, hanya Pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara yang lain—termasuk yang hasil tes urinenya positif—justru diarahkan ke rehabilitasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Di sisi lain, transparansi proses penyidikan juga tak luput dari kritik. Kuasa hukum menyebut pihak keluarga dan tim pembela hanya menerima satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), padahal semestinya diberikan secara berkala hingga perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam kesimpulan akhirnya, Pemohon menilai seluruh rangkaian tindakan Termohon—mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka—tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, khususnya Pasal 94 KUHAP. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperluas kewenangan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Atas dasar itu, Pemohon meminta majelis hakim menyatakan tindakan Termohon tidak sah serta memulihkan hak-haknya sebagai warga negara.
Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim memandang seluruh dalil dan fakta yang terungkap di persidangan.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan berlanjut pada Senin, 4 April 2026, di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan agenda pembacaan putusan—sebuah momen yang tak hanya menentukan nasib Pemohon, tetapi juga menjadi cermin bagi akuntabilitas penegakan hukum di daerah ini. (KBO Babel)










