Penulis: Belva Al Akhab dan Tim
DETIKBABEL.COM, Belinyu, Bangka — Aktivitas tambang timah ilegal menggunakan ekskavator dilaporkan merusak kawasan hutan mangrove lindung di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, sejak sepekan terakhir. Warga menyebut kegiatan berlangsung terang-terangan tanpa papan izin maupun penindakan dari aparat penegak hukum hingga Minggu (1/3/2026).
Ekskavator dan mesin rajuk beroperasi tak jauh dari pangkalan nelayan, menggusur akar-akar mangrove yang selama ini melindungi pesisir dari abrasi. Warga mendesak aparat segera menyegel alat berat, mengusut pelaku, dan memulihkan kawasan yang rusak.
Menurut ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mangrove termasuk ekosistem strategis nasional yang tak boleh dirusak, apalagi dengan alat berat. Dalam berbagai dokumen kebijakan, KLHK menyebut mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi, penyerap karbon biru dan habitat biota pesisir.
Penelitian Center for International Forestry Research mencatat mangrove mampu menyimpan karbon hingga empat kali lebih besar dibanding hutan tropis daratan. Sementara studi IPB University menunjukkan kerusakan mangrove dapat menurunkan populasi biota pesisir hingga lebih dari 50 persen dalam beberapa musim tangkap.
Namun di Mengkubung, teori ilmiah itu kalah cepat dari deru mesin.
Di dermaga kayu Mengkubung, nelayan mulai merasakan dampaknya. Air laut menjadi keruh akibat sedimentasi tambang. Akar mangrove yang dulu menjadi tempat kepiting bertelur kini tercabut.
“Kalau mangrove hilang, kami hilang,” kata seorang nelayan yang meminta namanya disamarkan.
Bagi nelayan, tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman terhadap dapur keluarga. Hasil tangkapan menurun, biaya melaut naik, dan masa depan anak-anak mereka ikut tergadaikan.
Laporan WALHI menyebut ribuan hektare daratan dan pesisir di Bangka Belitung rusak akibat tambang timah, legal maupun ilegal, dalam dua dekade terakhir. Polanya berulang:
Ekskavator datang dulu
Protes warga menyusul
Penertiban sesekali
Lalu sunyi kembali
Di Mengkubung, warga menyebut aktivitas tambang diduga dikoordinir seorang oknum berinisial Kmr, tanpa plang perusahaan atau izin resmi.
Tambang berjalan seperti acara keluarga ramai, terang dan tanpa rasa takut.
Ironinya, negara sedang gencar kampanye rehabilitasi mangrove nasional. Bibit ditanam, seminar digelar, komitmen karbon diumumkan.
Sementara itu, satu ekskavator di Mengkubung bisa merobohkan ratusan pohon dalam sehari.
Rehabilitasi menanam harapan.
Tambang menanam lubang.
Undang-Undang Kehutanan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup sebenarnya memuat ancaman pidana bagi perusak kawasan lindung. Namun warga bertanya jika aturan ada, mengapa mesin bisa bekerja satu minggu tanpa hambatan?
Apakah pengawasan tak ada?
Atau ada yang memilih tidak melihat?
Apa yang terjadi di Mengkubung mencerminkan konflik lama di Bangka Belitung antara timah dan masa depan. Timah menjadi nadi ekonomi, tetapi nadi yang dipompa berlebihan bisa menyebabkan pendarahan ekologis.
Mangrove bukan sekadar pohon. Ia benteng desa, rumah kepiting, ruang tumbuh ikan, dan penahan laut. Jika benteng itu runtuh, yang pertama tenggelam bukan tambang, melainkan rumah-rumah warga.
Masyarakat Mengkubung mendesak:
Penyegelan alat berat
Penyelidikan pelaku tambang
Pemulihan kawasan mangrove
Pengawasan ketat pesisir Belinyu
Karena jika tidak, Mengkubung akan menjadi satu lagi catatan kaki dalam laporan kerusakan pesisir, sebuah cerita tentang hukum yang datang terlambat, setelah alam selesai dibunuh.
Di Mengkubung, ekskavator masih meraung.
Mangrove rebah satu per satu.
Nelayan menunggu.
Negara, sekali lagi, diuji di lumpur pesisir bukan di ruang konferensi.










