DETIKBABEL.COM, BANGKA – Usai dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka terkait dugaan pemalsuan ijazah paket C (ijazah setara SMA/SMK) saat mendaftar sebagai calon bupati Bangka, kini Rato Rusdiyanto (RR) dilapor ke pihak Polda Bengkulu terkait kasus serupa.
Hal ini disampaikan Budiyono SH selaku ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan, Perpat Bangka Belitung kepada tim media ini, Minggu (14/9/2025) siang.
“Hari ini kita telah melaporkan saudara Rato Rusdiyanto ke Polda Bengkulu terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah paket C dimiliki yang bersangkutan saat mencalonkan diri sebagai bupati Bangka di Pilkada Ulang 2025,” kata Budiyono dalam siaran persnya.
Budiyono mengatakan jika pihaknya memang sengaja melakukan tindakan hukum atas perkara itu bukan berati pihaknya pasangan calon (paslon) nomor 4 (Dr Andi Kusuma SH MKn CTL & Budiyono SH) tidak legowo atas perhitungan sementara pihak KPUD Kabupaten dalam pelaksanaan Pilkada Ulang 2025.
“Saya dilahirkan sebagai petarung bukan sebagai pecundang. Saya sependapat kalah atau menang dalam sebuah pertarungan. Sebab itu suatu hal yang biasa namun bagimana kita bisa membuat sejarah kalah secara terhormat dan menangpun harus secara terhormat,” tegasnya.
Lanjutnya, laporan ke pihak Polda Bengkulu itu perihal ijazah paket C milik RR diduga palsu dan digunakan saat mendaftar sebagai calon bupati Bangka berpasangan dengan Ramadian nomor urut 5.
“Hal ini ditemukan sejumlah indikasi antara lain pada lembar legalisir ijazah paket RR. Dalam lembar legalisir dikeluarkan pihak PKBM BINA BARU Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Kejanggalan yakni penulisan angka 4 berbentuk garis atas menutup pada nomor pokok sekolah nasional. Sedangkan pada nomor induk siswa nasional angka 4 ditulis dengan bentuk terbuka pada bagian ujung atasnya,” terang Budiyono detil.
Selain itu, menurut Budiyono pada lembar legalisir ijazah paket C RR ditandatagani oleh Yurida Nengsih SPd selaku Kepsek TK BINA BARU itu pun ditemukan kejanggalan lainnya khususnya tanggal legalisir dikeluarkan pihak PKBM BINA BARU tertera tanggal 11 bulan 11 tahun 2026.
Kemudian kata Budiyono, terdapat kejanggalan pula terkait dua surat yang dikeluarkan pihak Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Pasalnya, dua surat tersebut dibuat pada tanggal yang sama. Surat pertama tertanggal 21 Juli 2025 ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Kaur, Lisarmarwan S.Kom, M.AP dengan nomor : 800. 1.32/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 dibubui cap resmi.
Nama Rato Rusdiyanto Tak Tercantum Dalam Dapodik
Begitu pula dengan surat kedua yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2025 ditandatangani Lisarmarwan S.Kom, M.AP dengan nomor surat yang sama : 800.1.32/DISDIKBUD/SEKRE/2025 serta dibubuhi tandatangan disertai cap resmi intansi terkait.
Meski begitu, dua surat yang dikeluarkan pihak Disdikbud Kabupaten Kaur justru isinya berbeda jika diteliti dengan seksama. Pada surat pertama isinya pihak Disdikbud Kaur menerangkan bahwa ljazah (paket C) dengan Nomor DN.PC 0031369 merupakan blanko ljazah asli namun tidak ditemukannya identas nama an. RATO RUSDIYANTO setelah ditelusuri melalui Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Berbeda halnya dengan surat kedua dikeluarkan pihak Disdikbud Kabupaten Kaur, isinya menerangkan perihal surat keterangan ljazah an RATO RUSDIYANTU dengan Nomor ljazah DN-PC 0031369 Tahun 2020 benar dikeluarkan dan tercatat secara administrasi d PKBM BINA BARU.
Dalam surat kedua ini pun diterangkan apabila dikemudian hari surat keterangan ini dinyatakan tidak benar atau cacat hukum maka Ketua PKBM BINA BARU bertanggungjawab sepenuhnya serta bersedia dituntut secara hukum dan Perundang-undangan yang belaku dan tidak melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur dani tuntutan hukum dan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Kembali Budiyono menegaskan atas kejadian dalam pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 Ini diharapkanya dapat menjadi pembelajaran politik untuk semua pihak agar kedepanya tidak ada lagi praktik-praktik curang yang menghalalkan segala cara demi suatu kemenangan yang tak lazim.
“Apa yang saya lakukan hari ini adalah bagian dari perjuangan secara konstitusional. Sebagaimana negara ini memberikan ruang untuk saya sebagai pasangan calon agar melakukan upaya secara maksimal melalui jalur hukum yaitu mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi dan lain sebagainya,” tegas pria sehari-hari berprofesi sebagai advokat.
Sayangnya RR sempat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA), Minggu (14/9/2025) siang tak memberikan respon terkait dirinya dilaporkan ke Polda Bengkulu perihal dugaan tindakan pemalsuan ijazah palsu. (RAP/KBO Babel)