DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kabar baik datang bagi dr Ratna Setia Asih, Sp.A. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dalam perkara pidana yang menjerat dokter spesialis anak tersebut. Dengan putusan itu, putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang tetap berlaku.
Informasi tersebut disampaikan Advokat Hangga Oktafandany, S.H., selaku kuasa hukum dr Ratna Setia Asih, dalam konferensi pers di salah satu kafe di Pangkalpinang, Rabu (28/10/2026). Ia didampingi tim Firma Hukum Hangga OF, yakni Tanwin, Rikky Fermana, dan M. Zen.
Hangga menjelaskan, berdasarkan pemberitahuan putusan yang diterima pihaknya, permohonan kasasi penuntut umum dalam perkara Nomor 29/Pid.Sus/2025/PN Pgp telah diputus pada Selasa, 20 Oktober 2026, dengan amar *tolak*.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan kabar bahwa kasasi yang diajukan penuntut umum telah ditolak Mahkamah Agung. Artinya, putusan bebas dr Ratna di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tetap berlaku,” ujar Hangga.
Ia menegaskan, putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang selama ini dijalani kliennya. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses dan hasil peradilan serta tidak membangun opini yang berpotensi mengaburkan fakta hukum.
*Soroti Isu Dugaan Permainan Uang*
Dalam kesempatan itu, Hangga juga menanggapi berbagai narasi yang beredar di media sosial, termasuk TikTok, yang menurutnya menyudutkan PN Pangkalpinang dan tim kuasa hukum dr Ratna.
Ia membantah tudingan maupun insinuasi yang mengarah pada dugaan permainan uang atau penyuapan dalam proses persidangan. Menurutnya, jalannya persidangan telah menjadi perhatian masyarakat dan mendapat pengawalan dari berbagai pihak.
“Persidangan ini disaksikan dan dikawal masyarakat. Karena itu, jangan sampai muncul tuduhan-tuduhan yang tidak didukung bukti dan seolah-olah menggambarkan proses peradilan tidak berjalan secara objektif,” tegasnya.
Hangga mengingatkan, kritik terhadap proses hukum merupakan hal yang dapat dilakukan, tetapi harus disampaikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan melalui tuduhan yang belum terbukti.
Ia juga meminta masyarakat membedakan antara kritik, opini, dan fakta hukum agar tidak berkembang informasi yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
*Kritik Tenggat Dua Hari dari Kemenkes*
Tak hanya menyoroti perkara pidana, Hangga turut mengungkapkan keberatannya terhadap surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diterima dr Ratna melalui WhatsApp pada Selasa (27/10/2026).
Menurut penjelasannya, surat tersebut berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang sebelumnya dijatuhkan terhadap dr Ratna. Dalam surat itu, kliennya diminta memberikan jawaban atas permohonan PK tersebut.
Hangga mempersoalkan tenggat waktu yang disebut hanya dua hari, sementara dr Ratna masih menghadapi rangkaian proses hukum lain, termasuk perkara pidana yang baru memperoleh kepastian melalui putusan kasasi serta gugatan perdata senilai Rp5 miliar.
“Surat diterima tanggal 27 Oktober, sementara hari ini tanggal 28 Oktober. Kalau benar tenggatnya hanya dua hari, praktis waktu yang tersedia sangat terbatas. Kami mempertanyakan bagaimana klien kami dapat mempersiapkan jawaban secara cermat dalam waktu sesingkat itu,” ungkapnya.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, proses administrasi dan pemeriksaan disiplin profesi semestinya memberikan ruang yang memadai bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan jawaban dan pembelaan.
Meski melontarkan kritik keras, substansi surat, dasar hukum tenggat waktu, serta mekanisme pengajuan PK tersebut tetap perlu diklarifikasi kepada Kementerian Kesehatan agar duduk persoalannya menjadi terang.
*Pertanyakan Sanksi Disiplin Profesi*
Hangga juga mempertanyakan putusan MDP yang menurut penilaiannya tidak memberikan perlakuan yang proporsional terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Ia menyebut, berdasarkan pemahamannya, putusan disiplin tersebut turut menyatakan adanya kesalahan pada sejumlah tenaga kesehatan. Namun, menurutnya, sanksi yang menjadi sorotan justru dijatuhkan kepada dr Ratna.
“Yang kami pertanyakan, jika dalam pemeriksaan terdapat sejumlah pihak yang dinilai bersalah, bagaimana dasar penentuan pihak yang kemudian dijatuhi sanksi? Hal ini harus dijelaskan secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Bagi Hangga, putusan bebas dari MA dan persoalan disiplin profesi merupakan dua ranah yang harus dipahami secara tepat. Ia menilai, hasil perkara pidana tersebut patut dihormati, sementara keberatan terhadap putusan MDP perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
*Buka Peluang Gugatan terhadap Rumah Sakit dan MDP*
Lebih jauh, Hangga menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila persoalan yang dihadapi dr Ratna tidak menemukan penyelesaian.
Ia menyebut kemungkinan mengajukan gugatan terhadap rumah sakit tempat dr Ratna bekerja, termasuk menggugat pihak-pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan hukum. MDP juga disebut sebagai salah satu pihak yang akan dipertimbangkan dalam langkah hukum berikutnya.
Menurut Hangga, tanggung jawab rumah sakit terhadap persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dan tenaga medis harus dikaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta fakta yang dapat dibuktikan.
“Kami selama ini berupaya mengikuti proses yang ada. Namun, jika persoalan terus berlanjut dan tidak ada penyelesaian yang kami nilai adil, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum. Termasuk menguji tanggung jawab pihak-pihak terkait melalui jalur yang sah,” katanya.
Ia menegaskan, langkah tersebut masih merupakan rencana yang akan dikaji tim kuasa hukum, dengan mempertimbangkan dasar hukum, bukti, serta pihak yang secara tepat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Di akhir konferensi pers, Hangga kembali meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak menggiring opini yang dapat merugikan kliennya maupun institusi peradilan.
Bagi tim kuasa hukum, penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung menjadi perkembangan penting dalam perkara pidana dr Ratna. Sementara itu, persoalan putusan disiplin profesi dan gugatan perdata masih menjadi bagian dari rangkaian persoalan hukum yang perlu diselesaikan melalui mekanisme masing-masing.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kementerian Kesehatan, pihak rumah sakit, maupun MDP mengenai kritik yang disampaikan kuasa hukum tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menjelaskan posisi serta dasar hukumnya. (Red/*)






