DETIKBABEL.COM, angkalpinang – Kuasa Hukum dr Ratna Siapkan Langkah Hukum Berlapis, IDI Tegaskan Tolak Kriminalisasi Dokter*Jum’at (28/11/2025).
Praperadilan yang diajukan dr Ratna Setia Asih terhadap Penyidik Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (28/11/2025), diwarnai pernyataan tegas dari tim kuasa hukum dan dukungan penuh dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kuasa hukum dr Ratna, *Hangga Oktafandany SH*, mengungkapkan bahwa dinamika hukum bergerak sangat cepat.
Ia mengatakan baru menerima informasi dari majelis hakim bahwa *berkas pokok perkara dr Ratna telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (27/11/2025)* dan dijadwalkan mulai disidangkan pekan depan.
“Dua perkara ini kita apresiasi dengan kecepatan teman-teman. Tanggal 20 November tahap dua dilaksanakan, dan tanggal 27 perkara sudah masuk ke pengadilan. Minggu depan langsung sidang pertama,” ujar Hangga.
Ia menjelaskan, *pra-peradilan diajukan di hari yang sama ketika tahap dua dilakukan*, namun dengan masuknya perkara ke pengadilan sebelum putusan praperadilan, maka praperadilan berpotensi gugur secara otomatis.
Meski demikian, tim hukum tidak tinggal diam. Hangga menegaskan bahwa *gugatan baru telah langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini*, dan langkah berikutnya adalah *mengajukan gugatan ke PTUN*.
Bahkan, kata dia, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan *upaya hukum pidana* terhadap pihak-pihak tertentu, termasuk Pemeriksa Majelis dan Panitera Index Kementerian Kesehatan Rakyat Indonesia.
“Semuanya akan kita tempuh sesuai koridor hukum,” tegasnya.
IDI: Ini Bentuk Kriminalisasi Profesi, Harus Kita Lawan
Turut mendampingi dr Ratna, *dr Agus Hariyanto SH MH*, kuasa hukum dari IDI Pusat, menegaskan bahwa organisasi profesi dokter berdiri penuh mendukung perjuangan dr Ratna.
“Saya mewakili IDI wilayah Babel, IDI Cabang Pangkalpinang, dan seluruh sejawat. Kami akan mengupayakan yang terbaik, segala kemungkinan perjuangan sesuai peraturan perundangan,” ungkapnya.
dr Agus menyayangkan proses hukum yang menurutnya “dipotong di tengah jalan”, karena pokok perkara tiba-tiba masuk ke pengadilan saat praperadilan masih berjalan.
“Artinya apa? Pra-peradilan otomatis gugur. Tapi itu bukan akhir. Masih ada upaya lain, termasuk *restorative justice* yang memang diperkenankan oleh undang-undang,” ujarnya.
Ia kembali menekankan, *dokter tidak memiliki mens rea** atau niat jahat dalam menjalankan profesinya.
“Tidak ada dokter yang berniat mencelakai pasien. Ini profesi mulia, *officium nobile*, sama seperti profesi advokat.
Karena itu, jika ada tindakan yang mengarah pada kriminalisasi dokter, harus kita tolak dan kita lawan,” tegas dr Agus.
IDI Pangkalpinang: Kami Bersama dr Ratna
Dukungan moral juga disampaikan *Ketua IDI Cabang Pangkalpinang, dr Eva Lestari*, yang hadir langsung di lokasi sidang bersama puluhan dokter.
“Kami bersama dokter Ratna, berjuang bersama. Semoga semua selesai dengan baik dan beliau bisa kembali bekerja seperti sediakala. Mari kita dukung dokter Ratna,” ucap dr Eva.
Dihadapan rekan sejawat, dr Ratna pun menyatakan kesiapan untuk tetap berjuang menghadapi proses hukum yang menimpanya.
“IDI satu!” seru para dokter memberikan dukungan penuh. (Memed/KBO Babel)












