Kuasa Hukum dr Ratna Soroti Kejanggalan Ahli JPU, Singgung Standar Malpraktik 4D

Hukum6 views
Advertisements
Advertisements
Caption: Suasana saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang

DETIKBABEL.COM|PANGKALPINANG — Sidang lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih kembali memantik polemik tajam di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (9/4/2026).

Kehadiran saksi ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparji Ahmad, justru menuai kritik keras dari pihak pembela.

Advokat Agus Ariyanto yang mewakili PB IDI secara tegas menyatakan bahwa keterangan ahli yang disampaikan di persidangan tidak mencerminkan penguasaan yang memadai terhadap perkara, khususnya dalam aspek hukum kedokteran atau medikolegal.

Menurut Agus, kelemahan mendasar terlihat ketika ahli tidak mampu menjelaskan secara utuh standar malpraktik medis yang lazim dikenal dengan konsep 4D, yakni *duty*, *dereliction*, *damage*, dan *direct causation*.

Bahkan, saat didalami terkait aspek tersebut, ahli justru menyarankan agar pertanyaan dialihkan kepada ahli hukum kesehatan atau kedokteran.

“Ini menjadi catatan serius. Bagaimana mungkin seorang ahli pidana yang dimintai pendapat dalam perkara medis justru tidak mampu mengelaborasi dasar-dasar medikolegal yang menjadi inti perkara,” tegas Agus.

Lebih jauh, Agus juga menyoroti bahwa pandangan ahli cenderung hanya bertumpu pada uraian penyidik, tanpa analisis komprehensif terhadap keseluruhan fakta hukum.

Ia menilai keterangan tersebut sebatas ilustrasi teoritis, bukan pendapat yang utuh dan mendalam, padahal posisi ahli sangat krusial dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dapat menjerat seorang dokter.

Tak hanya itu, pernyataan ahli terkait konsep kealpaan juga dinilai problematik.

Dalam persidangan, ahli disebut menyatakan bahwa kelalaian cukup dimaknai sebagai ketidakcermatan atau ketidakhati-hatian, tanpa mensyaratkan adanya *mens rea* (niat jahat) maupun *actus reus* (perbuatan pidana).

“Pandangan ini berpotensi menyesatkan jika tidak dikaji secara hati-hati, karena dalam hukum pidana, kedua unsur tersebut menjadi fondasi penting untuk menentukan pertanggungjawaban seseorang,” ujar Agus.

Kritik semakin tajam ketika ahli menyebut pentingnya hubungan sebab akibat antara kealpaan dan kematian, namun tidak memberikan jawaban ketika ditanya secara spesifik mengenai bentuk kealpaan terdakwa maupun penyebab kematian dalam perkara tersebut.

“Ahli tidak menjawab substansi fakta peristiwa hukum. Ini sangat disayangkan karena justru di situlah letak esensi keterangan ahli,” tambahnya.

Di sisi lain, Agus juga mengungkap kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana ahli tercatat sebagai ahli di bidang kesehatan anak.

Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakcermatan, mengingat BAP merupakan dokumen pro justitia yang dibuat di bawah sumpah dan telah ditandatangani.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus usai persidangan bersama advokat Hangga Oktafandany serta dr. Ratna Setia Asih.

Sidang yang seharusnya menjadi ruang pembuktian justru berkembang menjadi arena perdebatan tajam mengenai kualitas dan validitas keterangan ahli.

Polemik ini dipastikan akan menjadi perhatian serius dalam lanjutan proses persidangan, mengingat keterangan ahli memiliki peran sentral dalam menentukan arah dan nasib hukum terdakwa. (Red/*)