Foto : Darma Sutomo. (Ist)
PANGKALPINANG,DetikBabel.com – Pengacara terdakwa (Ahmad Dani Virsa), Darma Sutomo SH mengatakan jika dalam perkara kasus dugaan tindak pemakaian lahan tanpa ijin pemilik lahan yakni Syahrial alias Rizal sesungguhnya bukanlah perkara kasus berat namun merupakan tindak pidana ringan (Tipiring).
Begitu pula, Kendati pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Pangkalpinang baru-baru ini telah menjatuhkan vonis Ahmad Dani Virsa selaku kliennya kini menjabat selaku direktur utama (Dirut) PT DAK & Perkapalan Air Kantung bersalah dalam permasalahan lahan milik Syahrial alias Rizal, namun ia menyakini jika kliennya ini tak bersalah.
“Kita tetap mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang baru-baru ini yang telah menjatuhkan vonis klien kami (Ahmad Dani Virsa — red) bersalah,” tegas pengacara ini.
Pasalnya, dalam perkara ini sebagaimana fakta yang terjadi di lapangan, papan plang berikut tiga patok yang terdapat di atas lahan milik Syahrial tersebut sesungguhnya bukanlah sengaja dipasang oleh kliennya melainkan atas inisiatif pengacara Ahmad Dani Virsa sebelumnya (Chandra Marpaung SH & Partners)
“Nah fakta di lapangan pada papan plang itu tidak terdapat nama perusahaan (PT DAK — red) maupun nama klien saya (Ahmad Dani Virsa) tapi bertuliskan nama pengacara Chandra Marpaung SH & Partners,” kata pengacara akrab disapa bang Momo ini, Sabtu (29/5/2021) di Pangkalpinang.
Terlebih Momo menilai jika dalam perkara ini justru persoalan pribadi dan bukan persoalan sengketa lahan antar perusahaan. Pasalnya, dalam laporan di kepolisian justru Rizal melaporkan secara pribadi dan bukan atas nama perusahaan yang diwakilinya.
“Padahal kita tahu jika lahan tersebut tak lain merupakan hak penguasaan PT Surya Kencana Lestari dan Syahrial alias Rizal selaku direkturnya,” ungkap Momo.
Secara detil Momo menerangkan jika permasalahan lahan di kawasan jalan Tambak Udang, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang ini justru bukanlah sejak zaman kliennya (Ahmad Dani Virsa) yang memimpin PT DAK & Perkapalan Air Kantung namun Dirut saat itu dijabat oleh Dicky Sinorita.
“Klien saya ini terhitung baru menjabat kurang lebih dari lima bulan sebagai Dirut PT DAK. Namun permasalahan ini justru telah terjadi sejak zaman kepemimpinan pak Dicky,” terangnya.
Semestinya menurutnya pihak kepolisian (penyidik Polres Pangkalpinang) pun memanggil sekaligus meminta keterangan pula terhadap mantan Dirut PT DAK lama atau tak hanya kliennya (Ahmad Dani Virsa) sehingga tahu jelas duduk persoalanya.
Sebelum perkara ini naik di persidangan PN Kelas I Pangkalpinang, klienya justru sempat memerintahkan staf atau bawahannya agar segera melakukan penyelesaian terkait permasalahan lahan dengan Syahrial alias Rizal yang berlokasi di jalan Tambak Udang Selindung, Gabek Pangkalpinang tersebut.
“Segera selesaikan secara baik-baik!. Begitu bunyi perintah klien kami kepada bawahannya saat itu,” jelas Momo mengingatkan ucapan kliennya tersebut.
Kembali ia menegaskan jika seandainya perkara ini sejak awal ditanganinya sebaliknya diyakini ia berkas perkara kliennya (Ahmad Dani Virsa) tak bakal masuk ke pengadilan atau divonis bersalah.
Namun berkas perkara ini pun diberikan oleh kliennya kepada dirinya justru sehari sebelum pelaksanaan sidang putusan di PN Kelas I Pangkalpinang, Kamis (28/5/2021).
“Ceritanya besok mau sidang putusan, nah malamnya sekitar jam 10 malam baru berkas itu diberikan kepada saya. Dan keesokan harinya pun saya berupaya mendengarkan penjelasan singkat dari pengacara Chandra Marpaung sebelum sidang dimulai,” jelas Momo.
Lanjutnya, sebagaimana berkas perkara yang dibacakanya setelah menerima berkas tersebut dari pengacara Chandra Marpaung SH justru kliennya sebagaimana hal yang disangkakan yakni Ahmad Dani Virsa dituduh sebagai pihak yang menghalang-menghalangi atau mengganggu si pemilik lahan atau tanah itu (Syahrial alias Rizal).
“Nah dalam berkas surat tuduhan tersebut bersifat pribadi yang saya baca itu. Sebab dalam laporan di kepolisian justru si Rizal pribadi. Seharusnya kan laporannya kan koorperasi sebab tanah itu kan milik PT Surya Kencana Lestari,” ungkapnya.
Meski begitu lagi-lagi Momo berharap dalam perkara ini khususnya ketika permohonan banding yang diajukanya nanti ke Pengadilan Tinggi Provinsi Bengka Belitung dapat dikabulkan.
Sebagaimana berita yang pernah dilansir media ini sebelumnya disebutkan Ahmad Dany selaku Dirut PT DAK & Perkapalan Air Kantung disebutkan telah dijatuhkan vonis bersalah oleh hakim PN Kelas I Pangkalpinang saat sidang putusan, Kamis (28/5/2021) malam dengan sanksi kurungan penjara selama 10 hari dan 1 bulan percobaan. (tim)
Comment