Detikbabel.com, Bangka Tengah – Tragedi kembali menyelimuti aktivitas tambang timah laut di perairan Sampur, Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di lokasi tambang pada Selasa (21/7/2026) sore.
Peristiwa tersebut kembali menambah daftar kecelakaan kerja di sektor pertambangan timah dan memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) benar-benar dijalankan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Hingga berita ini diterbitkan, identitas korban belum diumumkan secara resmi, sementara penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan aparat berwenang.
Di tengah duka yang menyelimuti keluarga korban, masyarakat mulai mempertanyakan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Warga menilai keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengejar hasil produksi.
Di lapangan berkembang dugaan bahwa perlengkapan keselamatan kerja bagi pekerja tidak disediakan secara memadai. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan harapan agar apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian, pihak yang bertanggung jawab tidak menghindar dari kewajibannya.
> “PT Timah dan pihak CV harus bertanggung jawab. Jangan hanya mau timahnya saja. Keselamatan pekerja juga harus diperhatikan. Kelengkapan kerja diduga tidak disediakan,” tegasnya.
Selain dugaan lemahnya penerapan K3, informasi yang berkembang di lapangan juga mengaitkan lokasi kejadian dengan aktivitas ponton yang disebut-sebut berhubungan dengan ponton Lina, serta menyebut nama CV SJA dan PT Timah.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi keterlibatan maupun tanggung jawab pihak-pihak tersebut. Informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Peristiwa ini diharapkan tidak berhenti sebatas pencatatan sebagai kecelakaan kerja biasa. Masyarakat mendesak aparat kepolisian bersama instansi terkait melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti insiden, memeriksa kepatuhan terhadap standar K3, serta memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pekerja.
Publik juga meminta agar hasil penyelidikan disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja maupun ketentuan pertambangan, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, PT Timah, CV SJA maupun pihak lain yang disebut dalam informasi yang berkembang terkait kronologi kejadian maupun dugaan yang muncul di masyarakat.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Timah, CV SJA, aparat penegak hukum, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan atau tanggapan demi keberimbangan informasi. (Red/*)












