DETIKBABEL.COM Beltim – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) diketahui melakukan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Penerapan Informasi Publik di Kabupaten Belitung Timur.
Tentunya kehadiran sejumlah Komisioner KI Kep Babel tidak disia-siakan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Pemerhati Jurnalis Siber Kabupaten Belitung Timur (DPC PJS Kab Beltim) untuk membangun komunikasi dan menjadi ajang ngobrol santai berdiskusi terkait dengan pemahaman Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bertempat di salah satu Warung Kopi “Millenium” di Kota Manggar Belitung Timur, perwakilan pengurus PJS Beltim, Irwansyah Ketua & Suryadi Wahid Sekretaris DPC PJS Beltim, menemui Komisioner KI Kep Babel, Selasa (14/03/2023).
Komisioner Komisi Informasi (KI) Kep Babel, yang ditemui pengurus PJS Beltim tampak terlibat diskusi santai warkop Millenium diantaranya, Ketua Ita Rosita, Wakil Ketua Rikky Fermana dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Fahriani.
Topik obrolan santai tersebut membahas sejauh mana peran Jurnalis memahami Keterbukaan Informasi Publik, dan melalui media bagaimana cara mendorong masyarakat atau publik dapat berpartisipasi aktif dalam mengunakan hak untuk tahu memperoleh informasi dari badan publik secara transparan tanpa harus diminta atau ditutup, jika informasi itu memang untuk dibuka atau diketahui publik/masyarakat.
Menurut Ita Rosita, jika wartawan atau media ingin mendapatkan informasi yang lengkap dan transparan namun terkesan ditutup badan publik, bisa menempuh jalur yang benar secara prosedural namun terkesan ditutupi maka pemohon/masyarakat dapat mendaftarkannya menjadi sengketa informasi di KI Kep Babel.
Bagaimana cara yang baik dan benar secara prosedural itu?
Ketua KI Kep Babel, menjelaskan sebaiknya si pencari Informasi/masyarakat bisa langsung ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang ada di Diskominfo Pemkab setempat.
” Buatlah surat permohonan meminta informasi tentang suatu hal terkait di OPD atau badan publik informasi dimaksud, atau juga bisa mengisi formulir yang disediakan PPID untuk keperluan tersebut, kemudian masukkan surat tersebut ke PPID dan tunggu balasannya hingga batas 10 hari kedepan, jika belum ada jawaban, maka biasanya pencari info diminta menunggu 7 hari lagi.”jelas Ketua KI Kep Babel.
Lanjutnya, jka setelah masa tunggu 10 hari ditambah 7 hari, jawaban atas informasi publik tersebut tidak kunjung didapatkan oleh Pemohon informasi, maka Pemohon Informasi atau masyarakat boleh mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID yaitu Sekda Pemkab setempat.
Masa tunggu jawaban atas keberatan tersebut selama 30 hari, jika surat keberatan pemohon informasi juga tidak kunjung mendapat balasan hingga masa tunggu 30 hari tersebut, maka masyarakat atau pemohon informasi barulah boleh mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel).
Masa pelaporan sengketa informasi adalah selama 14 hari dari tenggat waktu jika tidak didapatkannya balasan atas keberatan yang diajukan ke atasan PPID tersebut (Sekda). Pada masa tersebut, masyarakat selaku pemohon informasi telah menempatkan dirinya menjadi status pelapor/pemohon sengketa Informasi.
“Kami yakin, jika kawan kawan jurnalis media, sudah menempuh cara prosedural, biasanya PPID selalu melayani hal tersebut dengan baik dan benar memberikan jawaban tentang sesuatu informasi dari OPD atau Lembaga Publik yang dikehendaki oleh si pencari informasi tersebut” ungkap Ita Rosita.
Ditambahkan oleh Fahriani Koordinator PSI KI Kep Babel, jika informasi yang diminta tidak tanggapi atau tidak puas, itu sudah masuk ke ranah sengketa informasi, prosesnya dapat diputuskan oleh KI Babel, memang informasi tersebut sengaja tidak diberikan atau sengaja ditutup tutupi, maka Keputusan KI Kep Babel tersebut bisa dijadikan landasan untuk pelaporan dugaan penyimpangan yang dilakukan OPD atau Badan Publik tersebut, maka pihak APH yang berwenang, seperti Kepolisian, Kejaksaan ataupun bahkan KPK dapat menindaklanjuti hasil putusan Komisi Informasi tersebut.
“Cara mendapatkan informasi secara prosedural tersebut hanya berlaku untuk informasi yang bersifat memang boleh dan harus terbuka bagi publik, namun ada juga informasi dengan kategori dikecualikan, untuk lebih jelasnya, kawan kawan Jurnalis/Media, mungkin bisa langsung ke PPID, untuk meminta penjelasan jenis-jenis informasi tersebut” tambah Rikky Fermana Wakil Ketua KI Kep Babel. (Sumber : PJS Beltim/Iwan Gabus)
Comment