KKMP Kritik Revisi UU BUMN: Praktik Rangkap Gaji Pejabat, Rakyat Merana

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) melontarkan kritik tajam atas sejumlah revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang disepakati antara Pemerintah dengan DPR. Terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, termasuk larangan Wamen rangkap jabatan.

KKMP menilai belum ada keseriusan dari Pemerintah dan DPR untuk merespon kegelisahan publik terhadap praktik rangkap jabatan. Alih-alih menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025, harapan akan reformasi BUMN hanya sebatas jargon karena seharusnya bukan hanya Wamen namun Pejabat Eselon I dan II juga tidak boleh merangkap komisaris. Saat ini setidaknya ada 31 Wamen dan 39 pejabat eselon I dan II Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan komisaris.

KKMP mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pejabat sebagai komisaris. Praktik rangkap jabatan harusnya berlaku bagi semua pejabat tidak hanya Wamen namun termasuk Pejabat Eselon I dan II, karena bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta transparan dan maladministrasi. Jabatan dan gaji rangkap justru berpotensi melemahkan fungsi pengawasan. Revisi UU BUMN tidak menjawab substansi tuntutan rakyat, KKMP mendesak Wamen serta Pejabat Eselon I dan II rangkap komisaris segera mundur dari jabatannya“, tegas Joko Priyoski Presidium KKMP.

 

Rangkap Gaji, Pejabat Terbuai, Rakyat Merana

Ditengah himpitan kesulitan ekonomi rakyat saat ini dan kekhawatiran orang tua atas kasus keracunan massal MBG di sejumlah daerah, seharusnya Pemerintah dan DPR lebih peka menjawab segala persoalan di Negeri ini. Namun, sorotan publik semakin tajam ketika pemerintah tengah gencar mendorong reformasi birokrasi serta meningkatkan efisiensi pengelolaan BUMN, justru revisi UU BUMN tersebut tidak memenuhi harapan publik.

KKMP dengan tegas menolak praktik rangkap jabatan. Pengangkatan komisaris BUMN harus didasarkan pada pertimbangan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, bukan sekadar akomodasi politik. Adakah sejumlah Wamen serta Pejabat Eselon I dan II yang saat ini merangkap jabatan punya prestasi membanggakan? Praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan malah masih terjadi di beberapa BUMN. KKMP khawatir praktik rangkap jabatan rawan konflik kepentingan, dan karena nilai [remunerasi] gajinya jauh lebih besar, aparatur negara yang memiliki tugas penting justru lebih fokus ke BUMN nya, bukan pada tugas mengelola keuangan negara. Pejabat Negara terbuai mendapat gaji rangkap, rakyat makin merana. Tidak perlu menunggu 2 tahun, KKMP mendesak Pemerintah dan DPR segera laksanakan putusan MK dan merespon tuntutan publik. KKMP meminta Presiden Prabowo Subianto segera mencopot jabatan Wamen serta Pejabat Eselon I dan II rangkap komisaris“, pungkas Ramadhan Isa Presidium KKMP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed