JAKARTA Detikbabel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia telah menjadi pusat perhatian saat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etika berat terkait konflik kepentingan dalam putusan yang berhubungan dengan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Selasa (7/11/2023)
Pengumuman putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (7/11) malam. Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yang merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK.
MKMK telah memeriksa Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar dalam dua kali pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etika ini. Menurut peraturan MK, ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etika, termasuk teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Sebelumnya, MKMK telah menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK dalam putusan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Jimly mengatakan bahwa seluruh putusan atas permohonan ini akan dibacakan secara berurutan dan disederhanakan menjadi empat putusan.
Putusan pertama melibatkan semua hakim konstitusi, putusan kedua melibatkan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan ketiga melibatkan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan keempat melibatkan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
Dari 21 laporan tersebut, Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan dengan 15 laporan yang menyoroti dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, MKMK telah membacakan tiga putusan yang melibatkan sembilan hakim konstitusi dan terlapor Saldi Isra. MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan kedua, MKMK memutuskan bahwa Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.
Dalam putusan ketiga, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya.
Skandal etik di Mahkamah Konstitusi telah memunculkan pertanyaan tentang integritas dan etika dalam lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Pengumuman pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK menandai titik penting dalam kasus ini dan mungkin akan memicu perdebatan lebih lanjut tentang etika dan tanggung jawab hakim konstitusi. (Sumber : CNN, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)
Comment