Detikbabel.com, Pangkalpinang – Penanganan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait dugaan susut kadar emas saat dijual kembali ke Toko Mas Gunung Kawi terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Jum’at (24/7/2026)
Dalam upaya mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Salah satunya adalah Dodi Hendriyanto atau yang akrab disapa Bang Doi, pimpinan redaksi salah satu jejaring media, Radak.com.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi penyidik yang merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Kepolisian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni dugaan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, mutu, jaminan maupun keterangan sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau promosi kepada konsumen.
Penyidik meminta Dodi Hendriyanto hadir di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan klarifikasi serta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di tengah bergulirnya proses penyelidikan, muncul pernyataan dari Asmadi, SH yang mengungkap adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Asmadi, SH, Bang Doi diduga menerima sejumlah uang dari kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi. Dana tersebut kemudian diduga ditransfer kepada kliennya sebagai uang perdamaian, dengan tujuan agar laporan dugaan susut kadar emas saat emas dijual kembali ke Toko Mas Gunung Kawi tidak diteruskan ke proses hukum.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang kini turut menjadi perhatian di tengah proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
Asmadi juga mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya memanggil Bang Doi, tetapi juga beberapa pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
> “Yang dipanggil penyidik ada empat orang, yakni pemilik Toko Mas Melati sebagai toko pembanding, pihak Pegadaian, pihak konter pulsa, dan Bang Doi,” ungkap Asmadi.
Keterangan dari keempat pihak tersebut dinilai penting untuk menguji kesesuaian fakta, memperjelas kronologi, serta melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Dodi Hendriyanto belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan yang disampaikan Asmadi, SH maupun terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel. Demikian pula pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi belum memberikan pernyataan resmi atas dugaan aliran dana yang disebutkan.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung masih terus mengumpulkan alat bukti, dokumen, serta keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap secara utuh fakta hukum dalam perkara tersebut. (Red/Sumber: KBO Babel)
*Catatan Redaksi:* Berita ini memuat informasi berdasarkan dokumen pemanggilan klarifikasi serta pernyataan narasumber. Dugaan yang disampaikan masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat dimaknai sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






