by

Dugaan Korupsi LNG di Pertamina: Ahok Diperiksa KPK, Beberkan Mitigasi Risiko dan Revisi AD/ART

JAKARTA Detikbabel.com – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina Tahun 2011-2021. Ahok diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi yang menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014, yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selasa (7/11/2023)

Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok memberikan penjelasan mengenai tindakan yang telah diambil oleh jajaran direksi Pertamina untuk memitigasi potensi risiko akibat dugaan masalah dalam kontrak pengadaan LNG Tahun 2011-2021. Ahok menjelaskan bahwa telah diberikan arahan kepada direksi untuk mengurangi risiko dalam perjanjian tersebut.

Lebih lanjut, Ahok menekankan bahwa Pertamina adalah sebuah badan usaha yang perlu mencari keuntungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan telah melakukan revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina Tahun 2011-2021, Karen Agustiawan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, telah ditahan pada 19 September 2023. Kasus ini berawal dari upaya Pertamina untuk mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi hingga tahun 2040. Karen diangkat sebagai Direktur Utama pada tahun 2009 dan dianggap bertanggung jawab atas tindakan yang diduga melanggar hukum.

Karen diduga telah menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri tanpa kajian dan analisis yang memadai. Keputusan tersebut juga tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Akibatnya, kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan asing menjadi kelebihan pasokan dan tidak terserap di pasar domestik. Kargo LNG tersebut harus dijual dengan kerugian di pasar internasional, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar US$140 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun.

Karen Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karen Agustiawan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain kasus ini, KPK juga tengah menangani kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di Pertamina. KPK telah menetapkan tersangka dan mencegah beberapa orang ke luar negeri dalam kasus ini.

Ahok mengungkapkan bahwa Pertamina selalu melaporkan temuan masalah kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan meminta direksi untuk melaporkan masalah kepada aparat penegak hukum. Kasus-kasus tersebut menunjukkan upaya KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan migas milik negara tersebut. (Sumber : Tempo, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed