Tak Menjawab Konfirmasi,Jantani Kepala Dinas PUPR Kurang Responsif Kepada Wartawan

Uncategorized103 views

Kepala Dinas PUPR Jantani Terkesan Alergi dan Kurang Responsif kepada Wartawan DETIKBABEL.COM

DETIKBABEL.COM , BANGKA BELITUNG  –  Dengan adanya temuan papan proyek yang pekerjaannya belum dikerjakan maka awak media mengomfirmasikan perihal tersebut melalui pesan whastapp dan panggilan whastapp ke Jantani Kepala Dinas PUPR namun tak ada respon sama sekali pada hal pesan konfirmasi yang dikirim tertanda centang dua sedangkan panggilan telpon tertanda berdering.Selasa(28/05/2024)

Terungkap ketika redaksi berusaha mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Jantani terkait perihal tersebut melalui pesan whastapp,namun sangat tidak ada tanggapan dan jawaban apapun, bukan hanya sekali ini saja setiap dikonfirmasi oleh redaksi tidak pernah ada tanggapan dan jawaban apapun

Perihal Tidak ada tanggapan atau pun jawaban atas konfirmasi bahwa konfirmasi adalah penegasan, pengesahan, atau pembenaran.Tindakan konfirmasi berarti menyatakan sesuatu dengan tegas atau menegaskan suatu hal atau isu yang berkembang pada saat itu dan Tujuan dari konfirmasi itu adalah untuk memberikan penegasan atau pernyataan yang kuat terhadap suatu hal atau isu yang berkembang pada saat itu.

Konfirmasi adalah penegasan, pengesahan, atau pembenaran.Tindakan konfirmasi berarti menyatakan sesuatu dengan tegas atau menegaskan suatu hal atau isu yang berkembang pada saat itu dan Tujuan dari konfirmasi itu adalah untuk memberikan penegasan atau pernyataan yang kuat terhadap suatu hal atau isu yang berkembang pada saat itu .

Sekelas Kepala Dinas paham paham tentang  Hak konstitusi UUD 1945 Pasal 28f   menegaskan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Seharusnya sudah kewajiban menjelaskan apa yang jadi pertanyaan atau konfirmasi dari awak media itu baru berjalannya  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.Di Indonesia, kebebasan pers sudah tertulis di  Undang-Undang (UU ) Nomor 40 Tahun 1999  tentang Pers dan tercantum di  Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 , bahwa kebebasan itu adalah hak segala bangsa, hak setiap orang masyarakat.

Konsep negara hukum adalah hukum harus menjadi dasar bagi setiap tindakan penguasa maupun rakyatnya. Hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam Negara.

Sedangkan dalam pemahaman kebencian rakyat, rakyatlah yang dianggap berdaulat di atas segala galanya yang kemudian melahirkan sistem demokrasi. Prinsip negara hukum mengutamakan norma yang ditentukan dalam peraturan-undangan, sedangkan prinsip demokrasi mengutamakan peran masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan. 

Pers meluas dan bekerja untuk lebih menonton pemerintahan sekaligus menyuarakan aspirasi publik melalui  Undang-Undang No. 40 Tahun 1999  tentang Pers. 

Rentetan peristiwa yang disebutkan merupakan bukti bahwa Undang-Undang Pers nyatanya kerap tak mampu menghadapi produk hukum baru melindungi jurnalis. Undang-undang pers yang sudah ada di Indonesia nyatanya belum sepenuhnya mampu mengoptimalkan kebebasan pers di Indonesia. 

Dengan sikap bungkamnya Kepala Dinas PUPR Babel dengan tidak menjawab dan tidak menanggapi konfirmasi dari wartawan menandakan betapa sombong dan angkuhnya Kepala Dinas PUPR Jantani seolah alergi dan kurang responsif kepada wartawan seorang jurnalis wajib mengonfirmasi narasumber, agar sifat menutupi kedua sisi itu berjalan, Namun kembali ke pribadi masing-masing masing..karena tiap manusia dilahirkan berbeda rupa dan sifat.(Penulis: SUDARSONO )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed