Foto : Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan SH MH (tengah) didampingi pejabat kejaksaan lainnya saat diwawancarai awak media di gedung Kejati Babel. (Penkum)
PANGKALPINANG,Detikbabel.com – Usai berhasil diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) di Lampung, Selasa (8/8/2023), Ariandi Pramana 42) alias Bom Bom merupakan buronan terangka korupsi kini telah diserahkan ke pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bangka Barat.
Kegiatan dugaan dugaan korupsi ini (Ariandi) dilaksanakan, Rabu (9/8/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di kantor Kejati Babel.
Tersangka Ariandi Pramana alias Bom-Bom sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Tersangka diketahui berdomisili di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat ini merupakan Pegawai Honorer Lepas (PHL) di Intansi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Pemerintah Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat.
Dalam kasus ini tersangka Ariandi Pramana (Bom-Bom), berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : 05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret 2023,disangkakan perang pasal 2 Ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam keterangan siaran pers, Selasa (8/8/2023) kemarin, Kepala Kejati Babel, Asep Maryono SH melalui Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan SH MH disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo SH MH menjelaskan jika Ariandi Pramana alias Bom-Bom, merupakan Tersangka dugaan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam hal Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2021.
“Dari kegiatan proyek itu mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 5.468.860.000,00 (lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah),” ujar Basuki.
Oleh karena itu tim kejaksaaan menganggap tersangka Ariandi Pramana alias Bom-Bom tidak kooperatif maka dilakukan penangkapan, bahkan tersangka sebelumnya (Ariandi) sudah pernah dipangil secara patut sebagai tersangka.
“Namun tersangka (Ariandi — red) tidak datang dan sudah tidak berada di alamat yang selama ini ditemukan juga tidak diketahui lagi keberadaannya oleh karena itu dugaan Ariandi Pramana alias Bom-Bom dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Basuki.
Basuki menambahkan, bahwa melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memolitik dan segera menangkap buronan yang masih meluncur untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung pun menurut Basuki menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatnnya karena tidak ada tempat penampungan yang aman.
( KBO Babel/Penkum )