DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Isu rencana pengembalian uang sekitar Rp300 juta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Bawaslu Kota Pangkalpinang mulai menjadi sorotan. Di tengah bergulirnya penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang justru mengaku belum menerima informasi mengenai rencana pengembalian uang tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah benar ada rencana pengembalian uang, siapa pihak yang akan mengembalikannya, dan bagaimana kaitannya dengan indikasi kerugian keuangan negara yang kini tengah didalami penyidik?
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tim penyidik belum mendengar informasi mengenai rencana pemulangan uang sekitar Rp300 juta tersebut.
“Terhadap informasi adanya rencana pemulangan uang Rp300 juta kerugian negara dari Bawaslu ke Kejari Pangkalpinang, kami tim penyidik tidak ada mendengar,” ujar Wawan saat dikonfirmasi redaksi klikIndonesia.com, jejaring media KBO Babel.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kabar mengenai rencana pengembalian uang itu belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
*Rp300 Juta Bukan Angka Final, Penyidikan Masih Berjalan*
Wawan menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Bawaslu Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 dan 2025 telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam proses sebelumnya, tim penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan indikasi adanya peristiwa pidana dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta.
Namun, angka tersebut belum merupakan nilai final kerugian negara. Penyidik masih akan mendalami berbagai keterangan saksi, menelusuri penggunaan anggaran, serta mengembangkan temuan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Nilai tersebut masih indikasi dan masih perhitungan tim penyelidik. Pada tahap penyidikan, kami akan mendalami dan menggali kembali dari saksi-saksi yang nanti kita panggil,” jelas Wawan.
Ia bahkan membuka kemungkinan bahwa nilai indikasi kerugian negara tersebut masih dapat bertambah seiring proses penyidikan.
“Semoga nilai kerugian keuangan negara masih dapat bertambah dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan,” tambahnya.
Dengan demikian, publik masih menunggu hasil pendalaman penyidik untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti dan hasil penghitungan yang sah.
*TOPAN-RI: Pengembalian Uang Tidak Otomatis Menghapus Perkara*
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) DPW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhamad Zen, mengingatkan agar penyidikan perkara hibah Bawaslu tetap berjalan secara profesional, transparan, dan independen.
Menurut Zen, apabila benar terdapat pengembalian uang yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara, tindakan tersebut harus ditempatkan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pendalaman perkara secara otomatis.
“Kalau memang ada pengembalian uang, silakan dilakukan sesuai ketentuan. Namun, proses hukum harus tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak boleh otomatis dianggap sebagai akhir dari perkara,” tegas Zen.
Ia meminta penyidik tidak hanya berfokus pada nominal uang yang diduga merugikan negara, tetapi juga menelusuri bagaimana dana hibah tersebut direncanakan, dicairkan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, sejumlah aspek penting perlu didalami, mulai dari kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, aliran dana, hingga peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti.
“Yang harus dibuka secara terang adalah bagaimana proses penggunaan anggaran itu berlangsung, apakah sesuai peruntukan, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” demikian substansi tuntutan pengawasan yang disampaikan Zen.
Secara hukum, pengembalian kerugian keuangan negara bukan dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban setiap pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
*Zen Ingatkan Kejari: Jangan Sampai Masuk Angin*
Zen juga mengingatkan Kejari Pangkalpinang agar tetap konsisten menuntaskan perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut.
“Kasus ini sudah mencuat ke ruang publik. Masyarakat akan ikut mengawasi perkembangannya. Kami mengingatkan Kejari Pangkalpinang agar tetap profesional, objektif, dan berani menuntaskan perkara berdasarkan hukum. Jangan sampai masuk angin,” ujar Zen.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa masyarakat menghendaki penanganan perkara yang konsisten, tanpa tekanan dari pihak mana pun dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak yang berkepentingan.
Meski demikian, Zen menegaskan bahwa pengawasan publik bukan bentuk intervensi terhadap penyidik. Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Ia juga mendorong Kejari Pangkalpinang menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional, terutama apabila telah terdapat perkembangan signifikan terkait hasil penyidikan dan kepastian nilai kerugian keuangan negara.
Bagi publik, persoalan ini bukan semata-mata mengenai angka Rp300 juta. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan apakah pengelolaan dana hibah telah dilakukan sesuai aturan dan apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran hukum.
*Ketua Bawaslu Belum Berikan Jawaban*
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Gozali, telah dimintai konfirmasi oleh redaksi terkait informasi dugaan rencana pengembalian uang sekitar Rp300 juta tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Imam Gozali belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Imam Gozali maupun pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk menjelaskan kebenaran informasi tersebut, termasuk apabila terdapat mekanisme pengembalian dana yang sedang atau akan ditempuh.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, tim penyidik belum mendengar informasi mengenai rencana pengembalian uang tersebut. Karena itu, kabar tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen pertanggungjawaban, serta pembuktian terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Bawaslu Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Kini, publik menunggu langkah konkret Kejari Pangkalpinang untuk mengungkap perkara ini secara terang. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian mengenai dugaan kerugian keuangan negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum.
Redaksi klikIndonesia.com – Jejaring Media KBO Babel akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, verifikasi informasi, serta hak jawab seluruh pihak terkait. (Red/*Rikky Fermana/KBO Babel)









