DETIKBABEL.COM, KOBA – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng), kini telah meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bateng Tahun Anggaran 2020–2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Bateng Nomor PRINT-84/L.9.16/Fd.2/10/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Bateng, keputusan itu diambil setelah proses penyelidikan dan ekspose perkara dilaksanakan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) kepada KONI Kabupaten Bateng selama periode 2020 hingga 2024.
Memasuki tahap penyidikan, kejaksaan akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.
Proses tersebut akan dilakukan secara cermat dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Bateng menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak setiap pihak yang terkait.
Peningkatan status ke penyidikan merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Namun, status tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana yang telah dilakukan oleh pihak tertentu.
Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk terus menangani dugaan perkara korupsi serta mendorong pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Perkembangan penanganan perkara akan dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan perundang-undangan.
Keterangan resmi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bateng, Brama Kharisman, S.H., dalam rilis tertanggal 17 Oktober 2026.
Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai nilai total dana hibah yang sedang diselidiki, potensi kerugian negara, maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum tercantum dalam rilis tersebut. (Red/*)






