KBO-Babel.Com (Jakarta), – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated, yang dikenal sebagai Tol MBZ. Hari ini, Kejagung menetapkan Sofiah Balfas (SB), Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa penetapan SB sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Bukti-bukti yang ditemukan mengindikasikan bahwa tersangka SB memanfaatkan posisinya untuk melakukan pemufakatan jahat, dengan tujuan mengatur dan mengubah spesifikasi barang yang terkait dengan proyek tol MBZ.
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi bahwa tersangka menggunakan perannya untuk menguntungkan perusahaan tertentu dalam proyek tersebut,” kata Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus korupsi tol MBZ, yaitu Djoko Dwijono (DD), mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC, dan Ibnu Noval (IBN), seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Para tersangka sebelumnya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melanggar hukum. Djoko Dwijono, bersama dengan rekan-rekan lainnya, diduga secara bersama-sama telah menetapkan pemenang proyek yang telah diatur sebelumnya, menciptakan kondisi yang menguntungkan pemenang tersebut. Selanjutnya, TBS sebagai tenaga ahli diduga terlibat dalam menyusun gambar detail engineering design yang mengandung pengkondisian volume, yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat.
Semua tersangka dalam kasus ini dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Tol MBZ yang mencakup ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak mencapai Rp13,5 triliun. Proyek ini memiliki dampak besar pada mobilitas dan ekonomi wilayah tersebut.
Kejagung telah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dalam sektor infrastruktur dan akan terus mengusut kasus ini hingga akhirnya para pelaku korupsi dihadapkan pada proses hukum yang adil. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini diharapkan dapat membantu menjaga integritas dan transparansi dalam pengadaan proyek-proyek penting bagi masyarakat Indonesia. (KBO Babel)
Comment