Kejagung Sukses Dirikan 4.654 Rumah Restorative Justice Sepanjang 2024

 

 

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan capaian kerja bidang tindak pidana umum selama tahun 2024, dengan mencatatkan hasil signifikan dalam penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Sepanjang tahun 2024, Kejagung telah menyelesaikan sebanyak 1.985 perkara melalui mekanisme tersebut. Selasa (31/12/2024)

 

“Data jumlah penanganan restorative justice, penanganan perkara penyelesaian perkara restoratif pada periode Januari sampai Desember 2024 sebanyak 1.985 perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

 

Tak hanya itu, Kejagung juga berhasil mendirikan 4.654 rumah restorative justice di berbagai daerah di Indonesia, yang merupakan bagian dari upaya mereka untuk memperluas jangkauan dan implementasi keadilan restoratif di masyarakat.

 

“Sedangkan data jumlah rumah RJ yang telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 4.654 rumah restorative justice,” tambah Harli.

 

Selain penanganan perkara melalui restorative justice, Kejagung juga mencatatkan capaian dalam hal jumlah berkas perkara yang diterima dan diproses. Kejagung menerima sebanyak 171.233 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tahun 2024, dan berhasil menyelesaikan 132.598 perkara melalui pelimpahan tahap II. Sebanyak 125.296 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sementara 99.105 perkara telah dieksekusi.

 

Pencapaian ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara transparan dan efektif, serta mengoptimalkan berbagai mekanisme hukum seperti restorative justice untuk penyelesaian perkara yang lebih adil dan manusiawi. (Adinda/KBO Babel)

Kejagung Selesaikan 1.985 Perkara dengan Restorative Justice di 2024

Kejagung Sukses Dirikan 4.654 Rumah Restorative Justice Sepanjang 2024

Kejagung Tuntaskan 171.233 SPDP, Eksekusi 99.105 Perkara di 2024

Capaian 2024: Kejagung Tangani 132.598 Perkara dengan Restorative Justice

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan capaian kerja bidang tindak pidana umum selama tahun 2024, dengan mencatatkan hasil signifikan dalam penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Sepanjang tahun 2024, Kejagung telah menyelesaikan sebanyak 1.985 perkara melalui mekanisme tersebut. Selasa (31/12/2024)

“Data jumlah penanganan restorative justice, penanganan perkara penyelesaian perkara restoratif pada periode Januari sampai Desember 2024 sebanyak 1.985 perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Tak hanya itu, Kejagung juga berhasil mendirikan 4.654 rumah restorative justice di berbagai daerah di Indonesia, yang merupakan bagian dari upaya mereka untuk memperluas jangkauan dan implementasi keadilan restoratif di masyarakat.

“Sedangkan data jumlah rumah RJ yang telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 4.654 rumah restorative justice,” tambah Harli.

Selain penanganan perkara melalui restorative justice, Kejagung juga mencatatkan capaian dalam hal jumlah berkas perkara yang diterima dan diproses. Kejagung menerima sebanyak 171.233 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tahun 2024, dan berhasil menyelesaikan 132.598 perkara melalui pelimpahan tahap II. Sebanyak 125.296 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sementara 99.105 perkara telah dieksekusi.

Pencapaian ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara transparan dan efektif, serta mengoptimalkan berbagai mekanisme hukum seperti restorative justice untuk penyelesaian perkara yang lebih adil dan manusiawi. (Adinda/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *