by

Kasus Tambang Ilegal Rusunawa, Dakwaan JPU Athau Dinilai Sebagai ‘Aktor’

foto; Sujono alias Athau (Kemeja Putih) hadir sebagai Saksi dalam sidang perkara penambangan pasir timah ilegal pekan lalu di PN Pangkalpinang. (KBO Babel)

PANGKALPINANG,DetikBabel.com – Sidang perkara kasus tambang pasir timah ilegal di kawasan belakang gedung Rusunawa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang saat ini terus berlanjut.

Bahkan dikabarkan jika sidang lanjutan perkara penambangan ilegal ini digelar kembali, Senin (23/10/2023) siang ini sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pangkalpinang.

Dalam sidang yang diadakan pekan lalu majelis hakim PN Pangkalpinang majelis hakim telah mengagendakan jika sidang lanjutan Senin (23/10/2023) ini jaksa penuntut umum (JPU) diminta dapat menghadirkan Saksi lainnya yakni seorang anggota TNI AD (Wahyu) guna dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Sekedar diketahui, dalam perkara tambang ilegal di belakang gedung Rusunawa, Pangkal Balam ini sedikitnya 9 pekerja tambang tambang (terdakwa), berdasarkan berkas dakwaan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim pada sidang beberapa waktu lalu menyebutkan jika kegiatan tambang ilegal di lokasi itu tepatmya belakang Rusunawa bermula di bulan Juni tahun 2023.

Saat itu salah seorang dari 9 terdakwa itu (Marwadi) bertemu dengan Saksi Sujono alias Athau, sebelumnya Mawardi pun diketahui justru telah saling mengenal dengan Saksi (Athau) dan pernah bekerja sama dalam usaha penambangan pasir timah.

Saat pertemuan negosiasi tersebut (Mawardi) ditawar oleh Saksi (Athau) untuk menjadi pengurus pada kegiatan penambangan pasir timah di lahan lokasi yang beralamat di Jl. Pangkal Arang belakang Gedung Rusunawa RT 06 RW 03 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.

Lokasi atau lahan diketahui yang dijadikan kegiatan penambangan ilegal tersebut milik Saksi Sujono (Athau) dan tertulis dalam Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Atas Lahan Tanah atas nama Dona Lesmana, ditandatangani Camat Pangkalan Balam yakni Purnamawan alias Iwan (saksi).

Bahwa Mawardi ketika itu sempat ditawar untuk menjadi pengurus pada kegiatan penambangan pasir timah di lokasi lahan yang beralamat di Jl. Pangkal Arang belakang Gedung Rusunawa RT 06 RW 03 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang oleh Saksi Sujono alias Athau tidak pernah menceritakan soal ijin menambang dari pihak terkait.

Selain itu dalam berkas dakwaan JPU pun menyebutkan jika modal kegiatan penambangan pasir timah yang dipergunakan dalam kegiatan penambangan pasir timah tersebut milik Saksi Sujono alias Athau, sebagaimana (Mawardi) ambil dari Saksi Devila Patricia alias Devi di kantor PT Cahaya Kemuliaan Bersama beralamat di Desa Sampur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dengan Direktur atas nama Saksi Dona Lesmana.

Pengambilan modal pun dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni Senin tanggal 05 Juni 2023 sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Kemudian, modal pengambilan untuk kedua kalinya yakni pada Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Sehingga total modal yang diterima sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Selain itu dalam berkas dakwaan itu disebutkan jika pelaksanaan kegiatan penambangan pasir timah di lokasi lahan yang beralamat di Jl. Pangkal Arang belakang Gedung Rusunawa RT06 RW03 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang Mawardi menghubungi Saksi Ardi alias Ocol.

Bahkan saat itu Mawardi mengajak bekerja menambang pasir timah di lokasi lahan yang beralamat di Jl. Pangkal Arang belakang Gedung Rusunawa RT06 RW03, Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

( KBO Babel/tim )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed