by

Profesionalisme Wartawan dalam Memegang Kode Etik Jurnalistik: Mengungkap Pedoman dan Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat

Bangka Belitung Detikbabel.com – Pada era informasi digital yang berkembang pesat, peran wartawan sebagai pengawas dan penyampai informasi tetap krusial. Mereka adalah mata dan suara masyarakat. Bagaimana wartawan menjalankan tugasnya sangat tergantung pada kode etik jurnalistik (KEJ) yang mereka anut. KEJ adalah seperangkat pedoman moral dan etika yang menjadi dasar etis dalam menjalankan profesi jurnalistik. KEJ tidak hanya menuntut wartawan untuk berpegang pada aspek hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tetapi juga untuk mengutamakan kepentingan publik.*

Tanggung Jawab Wartawan dalam Menjaga Kode Etik Jurnalistik

Wartawan adalah penjaga kebenaran dan penjaga moral dalam masyarakat. Tugas utama mereka adalah mencari, menyaring, dan menyajikan informasi yang akurat kepada publik. Seiring dengan perkembangan teknologi, wartawan kini memiliki peran yang semakin besar dalam membentuk opini publik, dan oleh karena itu, tanggung jawab mereka semakin meningkat.

Salah satu cara untuk menjaga profesionalisme dalam profesi jurnalistik adalah dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ adalah seperangkat aturan dan pedoman yang mengatur perilaku wartawan dalam melaksanakan tugasnya. KEJ memastikan bahwa wartawan bertanggung jawab secara sosial dan moral, dengan tujuan akhir mengutamakan kepentingan publik.

KEJ berfungsi sebagai landasan moral dan etika, memandu wartawan dalam melaksanakan tugas mereka dengan penuh integritas. Prinsip utama KEJ adalah independensi, akurasi, keseimbangan, dan ketidakberpihakan. Wartawan harus beroperasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. Informasi yang disajikan harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. KEJ juga menekankan perlunya menjalani tugas jurnalistik secara profesional.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Wartawan

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan wartawan mematuhi KEJ. Mereka adalah penonton pertama dalam setiap pemberitaan dan memiliki hak untuk mengkritik atau mengomentari kualitas berita yang disajikan. Masyarakat juga memiliki hak untuk memberi tahu jika mereka mengetahui bahwa wartawan atau seseorang yang mengaku sebagai wartawan telah melanggar KEJ.

Ketika masyarakat mengetahui adanya pelanggaran KEJ, mereka memiliki beberapa opsi untuk menginformasikannya. Mereka dapat menghubungi aparat berwajib, seperti polisi, jika mereka merasa ada pelanggaran hukum dalam pemberitaan. Selain itu, mereka juga dapat melaporkan insiden tersebut kepada organisasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), atau Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Jika pelanggaran KEJ terkait dengan sebuah media pers tertentu, masyarakat dapat menghubungi perusahaan pers tersebut langsung untuk menyampaikan keluhan mereka. Media massa juga berperan dalam menjalankan peran pengawasan ini. Mereka perlu memberitakan jika diketahui ada wartawan yang tidak mematuhi KEJ, sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap masyarakat.

Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran KEJ

Ketika masyarakat melaporkan pelanggaran KEJ, pihak yang menerima laporan memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti. Langkah pertama adalah menyelidiki klaim pelapor untuk memastikan bahwa pelanggaran KEJ benar-benar terjadi. Jika setelah penyelidikan ditemukan bukti yang kuat, laporan akan diteruskan ke Dewan Pers.

Dewan Pers memiliki peran sentral dalam menilai akhir atas pelanggaran KEJ. Mereka akan melakukan peninjauan terhadap kasus yang dilaporkan dan memutuskan apakah pelanggaran KEJ telah terjadi. Jika pelanggaran terbukti, Dewan Pers akan memberikan sanksi yang sesuai terhadap wartawan atau media yang bersangkutan.

Sanksi yang mungkin diberikan termasuk peringatan, teguran, atau pencabutan izin pers. Sanksi ini bertujuan untuk mendidik wartawan dan media massa agar memahami pentingnya KEJ dan mematuhi standar profesionalisme dalam jurnalisme.

Memahami 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Dewan Pers telah menetapkan 11 pasal dalam KEJ yang harus diikuti oleh wartawan. Pasal-pasal tersebut mencakup berbagai aspek penting dalam pemberitaan dan tindakan wartawan. Berikut adalah penjelasan singkat untuk setiap pasal:

Pasal 1: Independensi, Akurasi, Berimbang, dan Tidak Beritikad Buruk

Pasal ini menekankan pentingnya independensi wartawan dalam melaporkan berita yang akurat, seimbang, dan tanpa beritikad buruk. Wartawan harus bekerja tanpa tekanan dari pihak lain.

Pasal 2: Cara-Cara Profesional

Wartawan harus menjalankan tugas mereka dengan cara-cara yang profesional, termasuk menghormati hak privasi narasumber dan menghindari suap.

Pasal 3: Menguji Informasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Wartawan harus menguji informasi sebelum menyebarkannya, memberitakan dengan seimbang, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: Tidak Membuat Berita Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul

Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

Pasal 5: Menjaga Identitas Korban Kejahatan Susila dan Anak Pelaku Kejahatan

Identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan harus dijaga dan tidak disebutkan.

Pasal 6 : Tidak Menyalahgunakan Profesi dan Tidak Menerima Suap**

Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi mereka dan menerima suap.

Pasal 7: Hak Tolak untuk Melindungi Narasumber

Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak ingin diungkapkan identitas atau keberadaannya.

Pasal 8: Tidak Menulis atau Menyiarkan Berita Diskriminatif

Wartawan dilarang menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau bahasa.

Pasal 9: Menghormati Hak Narasumber tentang Kehidupan Pribadinya

Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadi mereka, kecuali jika hal tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.

Pasal 10: Mencabut, Meralat, dan Memperbaiki Berita Keliru

Wartawan harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat.

Pasal 11: Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wartawan harus memberikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional kepada pihak yang bersangkutan.

Dalam menjalankan profesi jurnalistik, wartawan harus memahami dan mematuhi ke-11 pasal KEJ ini. Penilaian akhir atas pelanggaran KEJ dilakukan oleh Dewan Pers, dan sanksi akan diberikan jika ditemukan pelanggaran. Wartawan dan media massa harus memahami bahwa KEJ bukan hanya sebuah aturan formal, tetapi juga merupakan pedoman etika yang harus ditaati demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap jurnalisme.

Menghadapi Tantangan Jurnalistik Modern

Di era digital ini, wartawan dihadapkan pada tantangan baru dalam menjalankan profesinya. Teknologi internet dan media sosial telah mengubah cara informasi disampaikan dan dikonsumsi. Kebutuhan akan berita yang cepat dan akurat tetap menjadi prioritas utama, tetapi juga muncul risiko dalam bentuk berita palsu (hoaks) dan informasi yang tidak diverifikasi dengan baik.

Dalam menghadapi tantangan ini, KEJ tetap menjadi landasan yang kuat bagi wartawan. Mereka harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip independensi, akurasi, berimbang, dan ketidakberpihakan. KEJ juga memberikan panduan dalam mengatasi situasi di mana berita harus diperbarui atau diperbaiki. Selain itu, KEJ mengingatkan wartawan tentang tanggung jawab mereka terhadap hak jawab dan hak koreksi.

Wartawan sebagai Pengawas dan Penyampai Informasi yang Bertanggung Jawab

Profesi jurnalistik adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi, dan wartawan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Wartawan adalah mata dan suara publik, dan oleh karena itu, mereka harus bertanggung jawab secara sosial dan moral dalam menjalankan tugas mereka.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah pedoman moral dan etika yang harus dipegang teguh oleh wartawan. KEJ memberikan landasan yang kuat dalam menjalani tugas jurnalistik, memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat dan tidak beritikad buruk. KEJ juga memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Dalam dunia informasi yang terus berkembang dengan cepat, KEJ tetap menjadi landasan yang relevan bagi wartawan. Mereka harus terus memahami, menginternalisasi, dan mengamalkan nilai-nilai KEJ agar dapat menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap jurnalisme. Wartawan adalah penjaga kebenaran, dan dengan menjalani KEJ, mereka dapat terus menjalankan peran penting ini dengan integritas dan tanggung jawab. (Penulis : Andi, Editor : Dwi Frasetio KBO Babel)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed