Kasus Penyimpangan Dana Parpol Demokrat
Sazili : Saya Tidak Pernah Tanda Tangan Tapi Dana Kok Bisa Cair?

Adhiyaksa,562 views

Foto : Mantan bendahara DPC Demokrat Pangkalpinang, Sazili. (As)

PANGKALPINANG,Detikbabel.com – Terkait persoalan dana bantuan parpol yang disalurkan ke DPC Demokrat Kota Pamgkalpinang saat ini sedang dibidik oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang lantaran diduga ada penyimpangan, kini mantan bendahara DPC Demokrat Pangkalpinang, Sazili angkat bicara.

Bahkan Sazili blak-blakan bicara soal dana bantuan yang disalurkan ke DPC Demokrat Pangkalpinang selama kurun waktu hampir 4 tahun hingga menyeret sejumlah pengurus teras DPC Demokrat Pangkalpinang ikut terperiksa termasuk dirinya.

Ia mengaku sempat terkejut saat awal mendapat surat panggilan dari pihak Kejari Pangkalpinang tertanggal 25 Mei 20222 guna dimintai keterangan terkait persoalan dana bantuan parpol kepada DPC Demokrat Pangkalpinang sejak tahun 2018 hingga 2022.

“Saya kededap (cemas — red) saat pertama kali terima surat panggilan dari kejaksaan (Kejari Pangkalpinang – red),” kata Sazili kepada tim media ini, Senin (29/8/2022) malam ditemui di kediamannya di Pangkalpinang.

Menurutnya terhitung lebih dari dua kali dirinya dipanggil pihak Kejari Pangkalpinang terkait persoalan dana bantuan parpol kepada DPC Demokrat Pamgkalpinang selama hampir 4 tahun ini..

Terakhir menurutnya jika panggilan dari pihak Kejari Pangkalpinang dengan nomor surat : 1654/L.910/Fd.01/7/2022, Selasa tertanggal 2 Agustus 2022. Dalam surat tersebut tercantum ia diminta menghadap tim jaksa asal Kejari Pangkalpinang yakni Syaiful Anwar SH (Kasi Pidus Kejari Pangkalpinang, Efendi SH, Rosalena Rusdi SH, Eko Putra Asraman SH dan David Erikson Manalu SH.

Ia pun mengaku sejak awal dilantik menjabat sebagai bendahara partai (DPC Demokrat Pangkalpinang) tahun 2018 hingga Juni 2022 sama sekali tak pernah menandatangani untuk pencairan dana bantuan parpol yang disalurkan oleh Pemda Kota Pangkalpinang yakni Kesbanpol Kota Pangkalpinang.

Namun ia sendiri mengaku sampai saat ini merasa bingung lantaran dana bantuan kepada DPC Demokrat Pangkalpinang justru bisa cair. Padahal ia sendiri merasa tak pernah menandatangani untuk pencairan dana bantuan tersebut.

“Saya tidak pernah tanda tangan. Nah prosedurnya jika mau mencairkan dana bantuan tersebut mesti ada tanda tangan ketua dan bendahara partai serta dibubuhkan setempel partai. Tapi kenyataannya dana kok bisa cair padahal saya tidak pernah tanda tangan,” terangnya.

Lanjutnya, ketua DPC Demokrat Pangkalpinang sejak tahun 2018 hingga saat ini dijabat oleh Dian Rasyid kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pamgkalpinang.

Terkait kasus ini pun Sazili mengetahui jika ketua DPC Demokrat Pangkalpinang pun turut pula terperiksa oleh tim Pidsus Kejari Pangkalpinang. Bahkan menurutnya saat pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejari Pangkalpinang sebelumnya Dian Rasyid sempat pingsan lantaran diperiksa dari pagi hingga malam hari.

“Cerita dari orang Kejari Pangkalpinang pak Dian Rasyid sempat pingsan malam itu. Sebab ia (Dian Rasyid — red) diperiksa dari pagi hingga malam,” kata Sazili.

Tak cuma itu hal yang dianggapnya sarat kejanggalan dalam hal proses pencairan dana bantuan parpol kepada DPC Demokrat Pangkalpinang sejak tahun 2018 hingga 2022. Bahkan proses pergantian posisi jabatan bendahara DPC Demokrat Pangkalpinang pun dinilainya sarat pula dengan kejanggalan.

“Sudah dua bulan ini saya tidak menjabat sebagai bendahara DPC Demokrat Pangkalpinang karena posisi jabatan sudah berganti. Namun dalam proses pergantian posisi jabatan ini tanpa ada semacam serah terima jabatan secara resmi,” sesal Sazili.

Saat disinggung perihal besaran dana bantuan parpol yang disalurkan ke DPC Demokrat Pamgkalpinang pertahun menurut Sazili besaran anggaran bantuan itu rata-rata hampir mencapai angka Rp 200 juta pertahun.

Terkait persoalan dana bantuan parpol ke DPC Demokrat Pangkalpinang periode 2019 – 2022 diduga bermasalah ini pihak Kejari Pangkalpinang baru-baru ini melalui siaran pers menyebutkan jika tim Kejari Pangkalpinang telah memanggil sekaligus meminta keterangan sedikitnya 21 orang saksi.

Sejumlah saksi tersebut berasal dari kalangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Pangkalpinang, partai dan intansi terkait.

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher SH dalam siaran pers tersebut mengadakan jika tim penyelidik Kejari Pangkal Pinang sejak tanggal 21 Juli 2022 mulai melakukan permintaan keterangan.

Terkait hal ini tim penyelidik telah memeriksa 21 (dua puluh satu) orang yang terkait, yang terdiri dari pihak Pemkot pangkal pinang, pihak penyelenggara pemilu, pihak penerima bantuan Keuangan partai politik.

“Tim juga telah mendapatkan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang relevan, dan saat ini tim sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Waher. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *