Detikbabel.com, Pangkalpinang — Sidang penegakan disiplin etik profesi yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyita perhatian publik. Sidang kedua yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB itu diwarnai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum dr Ratna Setia Asih terhadap dasar hukum yang digunakan dalam proses pemeriksaan. Selasa (19/5/2026).
Kuasa hukum dr Ratna, advokat Hangga Oftafandany, mempertanyakan relevansi penerapan regulasi baru dalam perkara yang terjadi jauh sebelum aturan tersebut berlaku.
Menurut Hangga, peristiwa yang menjadi objek pengaduan terjadi pada 1 Desember 2024. Sementara itu, regulasi yang dijadikan dasar dalam proses penegakan disiplin profesi justru baru lahir dan berlaku pada tahun 2025.
Ia menyoroti keberadaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mulai berlaku pada 9 Mei 2025, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 775 Tahun 2025 tentang Uraian Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi yang baru berlaku pada 20 Agustus 2025.
“Bagaimana mungkin sebuah aturan yang belum berlaku saat peristiwa terjadi kemudian dijadikan dasar untuk melakukan proses sidang penegakan disiplin profesi,” tegas Hangga usai sidang.
Pernyataan tersebut menjadi titik krusial dalam jalannya persidangan. Pihak kuasa hukum menilai penerapan aturan secara retroaktif berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam proses penegakan disiplin profesi.
Selain itu, Hangga juga menekankan bahwa setiap proses penegakan etik maupun disiplin profesi harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi, bukan menggunakan aturan yang lahir setelahnya.
Sidang yang berlangsung hampir delapan jam itu disebut lebih banyak membahas aspek administratif, legalitas kewenangan, serta dasar normatif yang digunakan MDP dalam melakukan pemeriksaan terhadap teradu.
Meski berlangsung cukup alot, proses persidangan tetap berjalan dengan pengawasan majelis. Hingga sidang berakhir, belum ada keputusan final yang disampaikan terkait pokok perkara maupun kesimpulan dari pemeriksaan disiplin profesi tersebut.
Perkara ini sendiri terus menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek profesionalitas tenaga medis sekaligus kepastian hukum dalam mekanisme penegakan disiplin profesi di lingkungan kesehatan. (KBO Babel)








