DETIKBABEL.COM, Pangkalan Baru, Bangka Tengah — Aktivitas tambang timah ilegal kembali mencederai ketertiban dan rasa aman masyarakat. Kali ini, praktik melawan hukum tersebut terpantau berlangsung sangat dekat dengan pemukiman warga di kawasan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Rabu (14/1/2026).
Ironisnya, lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai *zona larang penambangan*, namun justru dibiarkan beroperasi seolah tanpa pengawasan dan penegakan hukum.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut baru berjalan dan diduga *dikoordinir langsung oleh seorang Ketua RT setempat*.
“Ini wilayah Bangka Tengah. Aktivitasnya baru mulai, dan urusannya ada di tangan RT,” ujar sumber melalui pesan WhatsApp kepada awak media, sembari mengirimkan rekaman video kondisi lapangan.
Dalam video tersebut, tampak jelas akses jembatan menuju lokasi tambang yang masih berfungsi aktif. Padahal, di pintu masuk telah terpasang *palang larangan penambangan*.
Namun larangan itu seolah hanya formalitas—tidak diindahkan, tidak dijaga, dan tidak memiliki daya cegah. Aktivitas tambang tetap berlangsung bebas tanpa hambatan.
Sedikitnya *belasan unit mesin jenis robin* lengkap dengan alat rajuk terlihat beroperasi secara terus-menerus.
Suara mesin menggema di sekitar pemukiman, menjadi bukti nyata bahwa aktivitas ini bukan sekadar percobaan, melainkan telah berjalan sistematis dan terorganisir.
Keberadaan tambang ilegal di dekat kawasan hunian jelas bukan persoalan sepele. Selain mengancam keselamatan warga, aktivitas ini berpotensi besar memicu *bencana banjir*, khususnya saat musim hujan, akibat rusaknya kontur tanah dan sistem drainase alami.
Kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta degradasi ekosistem menjadi risiko nyata yang harus ditanggung masyarakat sekitar.
Secara hukum, aktivitas tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan. *Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020* tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau SIPB) dapat dipidana *penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar*.

Tak hanya itu, aktivitas yang merusak lingkungan juga berpotensi melanggar *UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Sorotan tajam justru mengarah pada dugaan keterlibatan seorang RT. Sebagai aparat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, *RT seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban, menegakkan aturan, dan melindungi warga*, bukan sebaliknya.
Jika benar dugaan tersebut, maka tindakan itu tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan di tingkat paling dasar.
Secara normatif, RT memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah desa dan kecamatan, termasuk menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan.
Keterlibatan dalam aktivitas ilegal—apalagi di zona larangan—dapat dikategorikan sebagai *penyalahgunaan peran sosial dan moral*, yang layak mendapat sanksi administratif hingga proses hukum jika terbukti.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih melakukan *konfirmasi resmi* kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, aparat penegak hukum kepolisian setempat, serta instansi terkait lainnya.
Publik kini menanti langkah tegas: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh praktik tambang ilegal yang terus berulang dengan pola yang sama.
Kasus Beluluk menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan keberpihakan negara terhadap keselamatan lingkungan serta warga.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan kembali menjamur—bersembunyi di balik kekuasaan kecil, namun berdampak besar. (KBO Babel)












