Hasil Gelar Perkara Khusus, Bareskrim Sebut Perkara yang Menjerat Dr. Andi Kusuma Bukan Tindak Pidana

Advertisements
Advertisements

Detikbabel.com, Pangkalpinang – Penanganan perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL memasuki babak baru. Bareskrim Polri melalui Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan terhadap Dr. Andi Kusuma bukan merupakan peristiwa pidana.

Kesimpulan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Kedua Nomor B/231/VII/RES.7.5./2026/Bareskrim tertanggal 10 Juli 2026 yang ditujukan kepada Asminati, S.H., CCD., CLA selaku kuasa hukum Dr. Andi Kusuma.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Dr. Andi Kusuma, Advokat Hangga Oktafandany, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang, Kamis (16/7/2026).

Hangga menjelaskan, SP3D tersebut merupakan tindak lanjut atas Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakan Birowassidik Bareskrim Polri pada 11 Mei 2026 menyusul pengaduan masyarakat yang diajukan tim kuasa hukum Dr. Andi Kusuma terkait proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Gelar perkara itu mengkaji penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/161/X/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung tertanggal 16 Oktober 2025 dengan pelapor Frida Gunaidi terhadap Dr. Andi Kusuma atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara khusus tersebut, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa fakta-fakta hukum yang ditemukan menunjukkan perkara ini bukan merupakan peristiwa pidana,” ungkap Hangga.

Tak hanya memberikan kesimpulan, Birowassidik Bareskrim Polri juga telah memberikan petunjuk dan arahan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung agar memberikan kepastian hukum terhadap penanganan laporan polisi dimaksud.

Menurut Hangga, hasil gelar perkara tersebut menjadi poin penting karena menunjukkan adanya evaluasi dari tingkat Mabes Polri terhadap proses penanganan perkara yang sebelumnya berjalan di Polda Bangka Belitung.

Meski demikian, dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak ditegaskan bahwa SP3D hanya diperuntukkan sebagai bentuk pelayanan atas pengaduan masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat untuk kepentingan proses peradilan.

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa apabila pelapor membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara, dapat berkoordinasi langsung dengan penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung maupun Birowassidik Bareskrim Polri.

Hangga menilai, hasil Gelar Perkara Khusus ini menjadi perkembangan yang sangat signifikan dalam perkara yang bergulir sejak Oktober 2025. Menurutnya, penilaian Bareskrim Polri yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana menjadi dasar penting untuk menghadirkan kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami berharap seluruh petunjuk yang telah diberikan Birowassidik Bareskrim Polri dapat ditindaklanjuti oleh penyidik sehingga kepastian hukum bagi klien kami benar-benar terwujud sesuai hasil gelar perkara khusus yang telah dilakukan,” tutup Hangga. (Red/*)