by

Hadi Amak Menyuarakan Keprihatinan Terpaan Negatif Media Terhadap Laut Tembelok, Bangka Barat

 

ntok – Masalah penambangan pasir timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidaklah asing bagi media online yang kerap mengangkat isu ini. Namun, dalam sorotan terbaru terhadap aktivitas ini, muncul keprihatinan dari ketua LSM AMAK Babel, Hadi Susilo, yang menekankan bahwa lokasi laut Tembelok bukanlah lokasi ilegal atau terlarang.

 

Di tengah pro dan kontra yang kerap mewarnai pemberitaan, Hadi Amak mengkritik pemberitaan media yang cenderung negatif dan tidak memperhatikan nuansa di lapangan. Dia menyatakan bahwa lokasi laut Tembelok tidak masuk dalam kategori ilegal atau berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga kepentingan masyarakat setempat harus ditempatkan di posisi utama dalam pemberitaan.

 

“Kepentingan masyarakat setempat lebih penting daripada tujuan pemberitaan yang dibuat oleh grup media yang track recordnya sudah bisa ditebak, dan berujung pengkondisian,” ujar Hadi Amak.

 

Dia juga membedakan antara laut Tembelok dan laut berigak, di mana masyarakat nelayan di laut berigak menolak keras adanya rencana aktivitas penambangan, karena mereka tidak merasakan manfaat langsung dari aktivitas tersebut.

 

Namun, di laut Tembelok, masyarakat setempat terlibat langsung dan dilibatkan secara maksimal dalam kegiatan penambangan. Menurut Hadi Amak, ini memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi daerah, terutama mengingat tingginya angka inflasi yang sedang dialami oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Hadi Amak menjelaskan bahwa sekitar 170 orang yang terlibat dalam kegiatan penambangan adalah laki-laki dewasa yang berkeluarga. Jika setiap keluarga memiliki empat anggota, maka setidaknya 680 orang warga setempat dapat memperbaiki kehidupan ekonomi mereka melalui aktivitas ini. Ditambah dengan jumlah pekerja tambang lainnya, aktivitas ini menjadi mata pencaharian utama bagi lebih dari seribu orang.

 

Dalam mengakhiri pernyataannya, Hadi Amak mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberitaan dan aktivitas penambangan ini untuk mengutamakan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Dia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan yang dihasilkan oleh kegiatan penambangan laut Tembelok.

 

“Saya akan berdiri di barisan terdepan jika kegiatan tersebut merusak kawasan hutan bakau atau berada dalam kawasan hutan larangan,” tegas Hadi Amak. (Redaksi)

Hadi Amak Menyuarakan Keprihatinan Terpaan Negatif Media Terhadap Laut Tembelok, Bangka Barat

Muntok – Masalah penambangan pasir timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidaklah asing bagi media online yang kerap mengangkat isu ini. Namun, dalam sorotan terbaru terhadap aktivitas ini, muncul keprihatinan dari ketua LSM AMAK Babel, Hadi Susilo, yang menekankan bahwa lokasi laut Tembelok bukanlah lokasi ilegal atau terlarang.

Di tengah pro dan kontra yang kerap mewarnai pemberitaan, Hadi Amak mengkritik pemberitaan media yang cenderung negatif dan tidak memperhatikan nuansa di lapangan. Dia menyatakan bahwa lokasi laut Tembelok tidak masuk dalam kategori ilegal atau berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga kepentingan masyarakat setempat harus ditempatkan di posisi utama dalam pemberitaan.

“Kepentingan masyarakat setempat lebih penting daripada tujuan pemberitaan yang dibuat oleh grup media yang track recordnya sudah bisa ditebak, dan berujung pengkondisian,” ujar Hadi Amak.

Dia juga membedakan antara laut Tembelok dan laut berigak, di mana masyarakat nelayan di laut berigak menolak keras adanya rencana aktivitas penambangan, karena mereka tidak merasakan manfaat langsung dari aktivitas tersebut.

Namun, di laut Tembelok, masyarakat setempat terlibat langsung dan dilibatkan secara maksimal dalam kegiatan penambangan. Menurut Hadi Amak, ini memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi daerah, terutama mengingat tingginya angka inflasi yang sedang dialami oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hadi Amak menjelaskan bahwa sekitar 170 orang yang terlibat dalam kegiatan penambangan adalah laki-laki dewasa yang berkeluarga. Jika setiap keluarga memiliki empat anggota, maka setidaknya 680 orang warga setempat dapat memperbaiki kehidupan ekonomi mereka melalui aktivitas ini. Ditambah dengan jumlah pekerja tambang lainnya, aktivitas ini menjadi mata pencaharian utama bagi lebih dari seribu orang.

Dalam mengakhiri pernyataannya, Hadi Amak mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberitaan dan aktivitas penambangan ini untuk mengutamakan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Dia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan yang dihasilkan oleh kegiatan penambangan laut Tembelok.

“Saya akan berdiri di barisan terdepan jika kegiatan tersebut merusak kawasan hutan bakau atau berada dalam kawasan hutan larangan,” tegas Hadi Amak. (Redaksi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed