DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Sidang gugatan perdata terkait kematian almarhum Aldo terhadap dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang kembali bergulir, Selasa (27/10/2026). Agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat di ruang Tirta sempat diwarnai perdebatan ketika saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat pertanyaan di luar bidang keahliannya.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum dr Ratna Setia Asih dari Firma Hukum Hangga Of, yakni Advokat Hangga Oktafandany, S.H., M.Tanwin, S.H., dan dr. Wari Kartika Sari, S.H., menghadirkan Drs. Ahmad Luthfi, Wakil Ketua Umum MUI Babel, untuk memberikan keterangan dari perspektif keagamaan.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Wiwien Pratiwi Sutrisno, S.H., M.H. Sementara pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, Dian Wahyuni, S.H., M.H.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad Luthfi menyampaikan pandangan keagamaan mengenai kematian, ajal, dan takdir manusia. Ia menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, kematian merupakan ketetapan Allah SWT yang tidak dapat dimajukan maupun ditangguhkan ketika waktunya tiba.
“Ketika ajal seseorang sampai, tak satu pun orang yang bisa meminta agar dipercepat, ditangguhkan, atau diundur. Ketika waktunya tiba, tidak ada yang bisa menghalangi,” ungkap Ahmad Luthfi.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap manusia pada akhirnya akan kembali kepada Allah SWT sebagai Sang Pencipta.
“Kita milik Allah dan akan kembali kepada sumber pemiliknya,” tuturnya.
Ahmad Luthfi turut menyampaikan pandangan keagamaan mengenai keikhlasan dalam menghadapi musibah kehilangan anak. Menurutnya, keyakinan terhadap janji Allah SWT dan kehidupan akhirat dapat menjadi penguat bagi orang tua yang tengah berduka.
“Seorang anak yang belum akil balig dan meninggal dunia dijanjikan surga. Anak itu kelak dapat memanggil ibu dan bapaknya menuju surga. Karena itu, ikhlaskan dan doakan, jika kita ingin melihat bahagia jangan halangi dia menghadap Rab-NYA,” ujarnya.
Keterangan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli bidang keagamaan, bukan sebagai ahli medis yang menentukan penyebab kematian seseorang.
*Pertanyaan Medis Picu Perdebatan*
Suasana ruang sidang sempat memanas ketika pihak penggugat mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan dunia kesehatan kepada Ahmad Luthfi.
Saksi terlihat kebingungan saat pertanyaan memasuki ranah medis. Ia hadir untuk memberikan pandangan keagamaan, khususnya mengenai kematian dan takdir, sehingga persoalan medis bukan merupakan bidang keahlian yang diterangkannya dalam persidangan.
Situasi tersebut memicu keberatan dari pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Hangga Oktafandany. Perdebatan kemudian mendapat perhatian majelis hakim yang mengingatkan agar pemeriksaan saksi tetap memperhatikan kapasitas dan pengetahuan saksi.
Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah menegaskan bahwa saksi dapat menjawab pertanyaan sesuai pengetahuannya atau tidak menjawab apabila tidak mengetahui jawabannya.
“Saksi bisa menjawab atau tidak menjawab,” tegas Rizal di ruang sidang.
Majelis hakim juga sempat menegur pihak penggugat setelah pertanyaan yang dinilai berulang kembali diajukan kepada saksi. Hakim kemudian mempersilakan pihak penggugat melanjutkan pemeriksaan dengan pertanyaan lain.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu dinamika dalam proses pembuktian perkara. Keterangan saksi tetap perlu ditempatkan sesuai bidang keahliannya, sementara persoalan medis harus dinilai berdasarkan bukti dan keterangan yang relevan dalam persidangan.
*Dr Ratna Tetap Jalani Proses Hukum*
Di tengah berjalannya persidangan, gugatan perdata yang diajukan orang tua almarhum Aldo juga diwarnai persoalan mengenai dugaan ketidaksesuaian identitas, alamat, dan keterangan pekerjaan dalam dokumen gugatan.
Persoalan tersebut masih perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum yang berlangsung. Penilaiannya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan bukti serta argumentasi yang disampaikan para pihak.
Dr Ratna Setia Asih disebut tetap kooperatif dalam menghadapi gugatan tersebut. Kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti, menghadirkan saksi, serta mengajukan argumentasi guna mendukung posisi hukum masing-masing.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/11/2026), sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Proses pembuktian diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang relevan secara objektif. Pada akhirnya, putusan perkara menjadi kewenangan majelis hakim dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan. (Red/*)











