DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang – Gugatan yang diajukan oleh Edi Irawan terhadap Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang resmi berakhir setelah Penggugat mencabut gugatan yang telah diajukan sebelumnya.
Hal tersebut tertuang dalam informasi putusan perkara Nomor 3/G/TF/2026/PTUN.PGP yang dibacakan pada Kamis, 12 Maret 2026, di mana Majelis Hakim menetapkan untuk mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari Penggugat serta memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang untuk mencoret perkara tersebut dari register induk perkara yang sedang berjalan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp449.000.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui beberapa tahapan persidangan, termasuk sidang pemeriksaan persiapan yang dilaksanakan hingga empat kali oleh Majelis Hakim. Tahap pemeriksaan persiapan merupakan mekanisme dalam hukum acara peradilan tata usaha negara yang bertujuan memastikan suatu gugatan memiliki objek sengketa yang jelas sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam perkara ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ita Rosita, S.P., C.Med bertindak sebagai pihak tergugat dan memberikan kuasa hukum kepada Abrillioga, S.H., M.H.
Kuasa hukum tergugat, Abrillioga, menjelaskan bahwa selama proses persidangan pihak Komisi Informasi Babel tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan di pengadilan serta bersikap kooperatif dalam memberikan penjelasan terkait aspek administrasi kelembagaan yang dipersoalkan dalam gugatan.
“Komisi Informasi Babel sejak awal menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung di pengadilan dan mengikuti setiap tahapan persidangan secara profesional,” ujarnya.
Menurutnya, dalam sistem peradilan tata usaha negara, setiap gugatan harus memiliki objek sengketa yang jelas serta memenuhi karakteristik sebagai keputusan atau tindakan pemerintahan yang dapat diuji oleh pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ita Rosita menegaskan bahwa lembaganya akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dalam mendorong keterbukaan informasi publik di daerah.
“Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan tetap berkomitmen menjalankan tugas Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ita Rosita.
Dengan adanya penetapan tersebut, perkara yang sempat bergulir di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tersebut secara resmi dinyatakan selesai setelah Penggugat mencabut gugatan yang diajukan.
Abrillioga juga menegaskan bahwa penggunaan mekanisme peradilan merupakan hak setiap warga negara, namun proses tersebut harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas serta objek sengketa yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Menurutnya, mekanisme peradilan tata usaha negara dirancang untuk menguji tindakan atau keputusan pemerintahan yang memiliki konsekuensi hukum yang nyata, sehingga setiap pihak yang mengajukan gugatan diharapkan dapat merumuskan objek sengketa secara jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Pengadilan merupakan forum yang sangat terhormat untuk mencari keadilan. Oleh karena itu, setiap upaya hukum yang diajukan seharusnya disusun secara cermat dan bertanggung jawab agar proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara kelembagaan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku. (Abril-KI Babel/KBO Babel)
*Perkara di PTUN Pangkalpinang Dicoret dari Register, Penggugat Tarik Gugatan terhadap KI Babel*











