by

Giliran DPD HNSI Babel & DPC HNSI Bangka Deklarasi Dukung PT Pulomas Sentosa

-Hukum-51 views

Foto : Para pengurus DPD HNSI Provinsi Babel dan DPC HNSI Kabupaten Bangka termasuk perwakilan nelayan Sungailiat pose bersama di sela-sela usai deklarasi dukungan terhadap PT Pulomas Sentosa. (Ist)

BANGKA,DetikBabel.com – Di tengah proses sidang gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bangka Belitung antara PT Pulomas Sentosa (selaku pihak penggugat) ‘melawan’ Gubernur Bangka Belitung (selaku tergugat I) dan kepala DPMPTSP (selaku tergugat II) masih berjalan, sebaliknya kini mengalir dukungan terhadap perusahaan tersebut (PT Pulomas Sentosa).

Kali ini dukungan tersebut disampaikan langsung oleh pihak DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Bangka Belitung (HNSI Babel) dan DPC HNSI Kabupaten Bangka.

Aksi dukungan sekaligus deklarasi mendukung PT Pulomas Sentosa dilakukan dengan membuat spanduk serta membubuhi tanda tangan di atas spanduk tersebut.

Aksi ini bertempat di salah satu resto di wilayah Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (16/12/2021) siang. Dalam kesempatan itu tampak hadir ketua DPD HNSI Babel, Johan Murod, Sekretaris DPC HNSI Bangka, Syahidil Maulana serta perwakilan para nelayan Sungailiat.

Tak cuma itu, dalam aksi deklarasi dukungan terhadap PT Pulomas Sentosa ini juga dihadiri salah satu tokoh masyarakat Babel, Agus Adaw.

Pada spanduk tersebut tertulis DPD HNSI Babel & DPC HNSI Bangka ‘Bersama.Nelayan Pengguna Alur Mendukung PT Pulomas’.

Sekedar diketahui, pihak PT Pulomas Sentosa menggugat Gubernur Babel (selaku tergugat I) dan Kepala DPMPTSP Babel (selaku tergugat II), hal ini lantaran pihak PT Pulomas Sentosa tak terima jika perijinan usaha termasuk ijin lingkungan kegiatan normalisasi alur muara atau kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat dicabut.

Sebagaimana pencabutan perijinan ini pun berdasarkan SK Gubernur Babel yang dibuat tertanggal 3 Agustus 2021. Selain itu menyusul pula adanya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan, dan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor : 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

(KBO Babel)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed