Kios Illegal Berdiri di Lahan Pasar Milik Pemkot, Diduga Mantan Kepala Pasar Firmansyah Terindikasi Terima Setoran

Advertisements
Advertisements
Mantan Kepala Pasar, Firmansyah (Tengah) bersama juru Pungut Muzain dan Satgas Pasar, Jumali (Belakang) saat berada di depan kios milik Ac dan M.Y (Foto Ist)

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Dugaan penggelapan uang sewa dan retirubusi kios di pasar Pangkalpinang semakin menjadi jadi, data terbaru yang dimilik oleh media medapatkan adanya sejumlah kios yang di duga illegal berdiri di atas lahan pasar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang yang berlokasi di Pasar Keranas.

Hasil penelusuran di lokasi, dua kios milik Can alias Ac berukuran sekitar 7,5×15 meter dan M.Y berukuran 7,5×14 meter berada di pasar keranas Pangkalpinang yang di bangun sendiri oleh kedua pedagang tersebut.

Can alias Ac ketika ditemui wartawan di kios dagangnya membenarkan bahwa kios yang di pasar Keranas tersebut miliknya yang di bangun sendiri sekitar tahun 2024.

Untuk sewa lokasi tersebut kata Ac, ia pernah mentransfer dana belasan juta rupiah ke rekening pribadi semasa Kepala Pasar masih dijabat oleh Firmansyah. Namun Ac tidak menyebutkan jumlah pastinya.
Kios tersebut kata Ac ia fungsikan sebagai gudang untuk mengisi barang dagangan seperti tikar.

Menurut Ac, untuk urusan lahan yang di gunakan serta pembayarannya ia berkomunikasi dengan salah satu juru pungut pasar bernama Suprapto.

“Prapto yang urus, biar tidak bolak balik, ujar Can alias Ac kepada wartawan ketika ditanya soal bangunan yang berada dilahan Pemkot tersebut.
Sementara Suprapto sendiri dikonfirmasi melalui pesan Whast’app, Jum’at (9/0/2026) soal pernyataan Can alias Ac tersebut sampai saat ini tidak menjawab pertanyaan yang disampikan tim media.

Selanjutnya, berdasarkan data yang dimiliki oleh media ini, beredar komunikasi antara anak buah Ac yang berinisial Pot dengan Mantan Kepala Pasar, Firmasyah pada tanggal 4 Agustus 2025.

Dalam percakapan tersebut Firmansyah menghitung biaya sewa kios yang sudah di bangun Ac dengan perhitungan 7,5 x15 meter x 150.000/meter = 16.875.000
Firman kemudian meminta agar uang tersebut diberikan kepada dirinya untuk kemudian di urus atas nama Ferdinan.

Tangkap layar (Screenshoot) tersebut ketika ditunjukan kepada Ac, ia membenarkan bahwa Pot tersebut merupakan anak buahnya dan uang tersebut sudah ditransfer ke rekening pribadi sebagai biaya sewa tahun 2025
“Pot benar anak buah saya itu, seingat saya baru sekali, itu saja sudah lupa, untung masih simpan chatnya, saya buat (bangun sendiri), bayarnya saya transfer pribadi itupun saya tidak ingat”, jelas Can alias Ac tanpa menyebutkan nama pemilik rekening pribadi siapa yang ia transfer.

Ditelusuri dari data pedagang yang didapat media ini, ternyata kios tersebut dan nama pemiliknya tidak terdaftar sebagai data pedagang di pasar Keranas Pangkalpinang.

Demikian juga dengan sejumlah uang tersebut tidak terdaftar masuk ke dalam Kas Daerah milik Pemkot Pangkalpinang.

Sementara, untuk uang sewa kios tahun 2026 ini, Can mengaku belum membayar uang sewa yang diminta oleh juru pungut Suprapto dengan alasan akan membayarnya beberap minggu lagi.

“Praptok ada tanya, saya bilang minggu depan”, ujarnya.
Kios lainnya yang berdekatan dengan Can ialah milik M.Y yang digunakan untuk berdagang buah buahan.
Kios tersebut berdasarkan pengakuan M.Y baru beroperasi sekitar 1 tahun. Dari surat perjanjian sewa menyewa nomor 001/SPS/UPT/-PS/I/2025 yang di pegang Y.N. Masa sewa kios yang ia pakai berlaku selama 1 tahun yaitu mulai 2 januari 2025 dan berakhir 31 Desember 2025.
Dalam perjanjian sewa yang di tandatangani Kepala UPT pasar, Firmansyah sepakat menyewakan petak/kios nomor 01 kepada M.Y dengan luas sekitar 7,5X 14 meter atau 105 m2 yang terletak di Pasar Kranas Jalan Denpasar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Dalam perjanjian tersebut retribusi pemakaian kios ditetapkan sebesar 15.750.000 dan retribusi Pasar Grosir/ Pertokoan sebesar 1.000.000 terhitung tahun 2025 dan tahun 2026.
Pembayaran harga sewa tersebut wajib disetor ke rekening kas pemkot Pangkalpinang Bank Sumsel Babel No Rek. 144.30.00001 dengan bukti setor wajib disampaikan kepada Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang.
Dalam surat perjanjian sewa ini ditemui banyak sekali kejanggalannya, yang pertama, terdapat nomor kios 01 dalam surat perjanjian sewa, padahal lahan yang digunakan M.Y merupakan lahan kosong milik Pemkot Pangkalpinang yang kemudian ia bangun sendiri menggunakan baja ringan dengan ukuran lebih besar dari kios lainnya di pasar Kranas.

Harga sewa yang ditetapkan dalam surat perjanjian sewa, menurut M.Y sudah ia bayar melalui rekening Kas Pemkot Pangkalpinang yang tertera dalam perjanjian sewa, akan tetapi dari data yang disampaikan kepada media ini yang diminta melalui Informasi Publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemkot Pangkalpinang tidak ditemukan kios pasar atas nama M.Y termasuk nilai rupiah yang masuk ke kas Pemkot Pangkalpinang.

M.Y juga menyebutkan bahwa bukti print pembayaran yang ia setor ke Kas Pemkot Pangkal Pinang tersebut hilang ketika tim media mendatanginya dan meminta untuk memperlihatkan bukti setornya.

Pihak Pemkot Pangkapinang sendiri baik dari UPT Pasar maupun Disperindag Kota Pangkalpinang ketika diminta data melalui Informasi Publik tidak memberikan daftar nama pedagang di pasar Pangkalpinang dengan alasan identitas pribadi.
Mantan Kepala UPT Pasar, Firmansnya ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan kalau lokasi ruko tersebut milik Can alias Ac, Firman juga membenarkan bahwa lokasi yang dibangun oleh Can alias Ac merupakan lahan milik Pemkot Pangkalpinang.

“Punya Ac mengajukan sewa lupa tahun berapa sekitar 2024 atau 2025, ia benar itu lahan Pemkot”, ujar Firmansyah kepada media, Selasa 22 September 2026 lalu.
Namun sayangnya Firmansya tidak menjawab pertanyaan lainnya yang di sampaikan seperti, berapa nilai sewa lahan Pemkot tahun 2024 dan berapa nilai sewa tahunan yang di bayar tahun 2025.

Kemana biaya sewanya di setor dan apakah bisa melihat bukti setornya dan apakah kios tersebut terdaftar di data pedagang UPT Pasar.
Terkait kios milik M.Y yang ia tanda tangani dalam surat perjanjian sewa, Firmansyah juga tidak menjawab konfirmasi wartawan terkait pertanyaan, Apakah benar atas nama M.Y menggunakan Tenda dan lapak kios, apakah pak Firman mengetahui lapak pedagang tersebut, apakah lapak tersebut di pungut sewa atau retribusi, dan berapa nilai sewanya atau retribusi yang diminta.

Firmansyah juga tidak menjawab soal tangkap layar percakapan antara dirinya dan Pot anak buah Ac yang meminta agar uang sewa kios diserahkan kepada dirinya.

Terpisah, Kepala UPT Pasar yang baru, Setya Putra menanggapi konfirmasi dari wartawan mengatakan, Mengetahui kios tersebut, namun tidak mengetahui apakah masuk sewa atau tidak, untuk kejelasannya ia akan menanyakan kepada admin mengingat kios tersebut di masa kepala pasar yang lama.

“Itu di masa yang lama, saya belum tahu, waktu pendataan ada di data cuma tidak tahu prosesnya bangun tempat pakai sewa lahan.
Menurut Setya ia mengetahui pemilik kios tersebut dari Suprapto mengingat Suprapto dan tim dari inspektorat waktu itu melakukan pendataan.
Setya menambahkan, untuk pembayaran 2026 belum ada pembayaran, cuma untuk hal yang lainnya, ia akan memanggil para pedagang yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi agar ada kejelasan yang kongkrit dari pedagang tersebut.

“Itu lah saya mau pangil pedagang tersebut untuk dan minta klarifikasi. Kalau emang udah bayar saya minta bukti pembayarannya, jadi tungu lah klarifikasi dari kita pak ya”, ungkap Setya. (Red/*)

Related Posts

Don't Miss