Geger Tahanan Wanita Diperkosa Oknum Polisi RA Hingga Diduga LGBT

Advertisements
Advertisements

“Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai pedoman atau landasan anggota Polri yang mempunyai tugas pokok sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.”

DETIKBABEL.COM,BANGKA BELITUNGKejadian yang luar biasa beberapa pekan lalu, menerpa dan mencoreng institusi Polri dalam menghadapi sorotan tajam dari masyarakat yang mengakibatkan penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum ini. Polri, yang dikenal dengan semboyan “Melayani, Mengayomi, dan Melindungi,” kini harus berjuang keras untuk mengembalikan citranya, Rabu (26/6/2024).

Penyebab utama dari menurunnya kepercayaan publik adalah perilaku sejumlah oknum polisi yang terlibat dalam berbagai tindakan tidak terpuji, melanggar hukum, dan menyakiti hati masyarakat.

Beberapa tindakan tersebut termasuk membekingi praktik ilegal, memanipulasi atau menutupi peristiwa pidana, dan berbagai pelanggaran lainnya. Kasus-kasus seperti yang dialami oleh Vina serta kasus serupa lainnya menunjukkan buruknya perilaku oknum polisi yang merusak citra institusi ini.

Ironisnya, peristiwa-peristiwa yang merusak citra dan mencoreng nama baik Polri tidak seharusnya ditutupi.

Sebaliknya, dengan memberikan informasi yang benar kepada publik, Polri dapat menunjukkan sikap terbuka, transparan, dan profesional dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar. Namun, yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung justru sebaliknya.

Tindakan tidak terpuji oleh oknum anggota polisi di Polres dan Polda Bangka Belitung baru-baru ini kembali mencuat, tetapi peristiwa ini tampaknya sengaja ditutupi dari publik.

Beberapa pekan lalu, 11 oknum anggota polisi dari satuan Polres Bangka Barat, DitLantas, Dit Sabhara Babel, dan Ditkrimum Polda Babel diperiksa oleh Dokes & Propam terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan LGBT (penyuka sesama jenis).

Dari 11 oknum tersebut, dua di antaranya adalah perwira menengah (Pamen) berpangkat Kombes dan AKBP, sementara sisanya berpangkat Brigadir.

Namun, publik seolah tidak berhak mengetahui perkembangan atas kasus ini serta sanksi apa yang dikenakan kepada 11 oknum tersebut.

Informasi mengenai kebenaran atas kejadian yang luar biasa ini masih menjadi misteri.

Apakah memang benar atau tidak, masyarakat belum mendapatkan jawaban yang jelas.

Selain itu, kasus lain yang seolah-olah ditutupi adalah peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripda RA, oknum anggota Polresta Pangkalpinang dari satuan Propam Polresta Pangkalpinang.

Beberapa pekan lalu, Bripda RA dilaporkan memperkosa seorang tahanan perempuan berinisial Z (30) di Mapolres Kota Pangkalpinang. Z saat itu ditahan dalam kasus tindak pidana human trafficking/prostitusi sebagai mucikari.

Namun, publik juga tidak diberikan akses untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus ini serta sanksi yang diterima oleh Bripda RA.

Pelaku Bripda RA tidak dikenakan sanksi penahanan, sedangkan korban Z langsung dipindahkan ke Lapas Perempuan Kota Pangkalpinang.

Rumor yang berkembang menyebutkan bahwa Bripda RA adalah anak seorang anggota DPRD di Babel yang memiliki koneksi kuat dengan pejabat di Polda Babel, sehingga perbuatannya seolah-olah ditutupi dan tidak tersentuh oleh hukum.

Kejadian yang luar biasa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas Polri, khususnya di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bagaimana mungkin institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menutupi kesalahan oknum-oknumnya sendiri? Polda Bangka Belitung harus menjawab beberapa pertanyaan penting: Apakah mereka mengetahui peristiwa-peristiwa tersebut?

Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Bripda RA dan 11 oknum polisi lainnya? Apa sanksi yang akan dikenakan kepada mereka jika terbukti bersalah?

Dalam era informasi yang semakin terbuka ini, menutupi kebenaran hanya akan menambah ketidakpercayaan dan kekecewaan publik.

Polri, khususnya Polda Bangka Belitung, harus bersikap lebih transparan dan memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai perkembangan kasus-kasus ini.

Hanya dengan begitu, Polri dapat membuktikan bahwa mereka benar-benar siap melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat sesuai dengan semboyannya.

Lebih jauh lagi, penanganan kasus-kasus ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan introspeksi dan pembenahan internal.

Setiap anggota Polri harus menyadari bahwa tindakan mereka mencerminkan institusi secara keseluruhan.

Kejadian yang luar biasa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi institusi Polri untuk terus memperbaiki diri dan memastikan bahwa setiap anggotanya mematuhi hukum dan etika profesi yang berlaku.

Tidak cukup hanya dengan menindak oknum yang bersalah, Polri juga harus mengedukasi anggotanya mengenai pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Program pelatihan dan pengawasan yang ketat harus diterapkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Selain itu, Polri juga harus bekerja sama dengan lembaga independen untuk memastikan bahwa setiap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya ditangani secara objektif dan transparan.

Tindakan tegas dan transparan dalam menindak oknum polisi yang melanggar hukum tidak hanya akan membantu memulihkan kepercayaan publik, tetapi juga akan memperkuat posisi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan dapat diandalkan.

Polri harus menunjukkan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan tidak terpuji dari anggotanya dan akan selalu berkomitmen untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan integritas yang tinggi.

Publik, sebagai pihak yang dilindungi oleh Polri, berhak mengetahui setiap perkembangan dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum polisi.

Anggota Kepolisian tersebut melakukan dugaan tindak pidana perkosaan, maka ia harus menjalani proses persidangan di lingkungan peradilan umum sesuai ketentuan Pasal 2 PP 3/2003.

Selanjutnya, apabila perbuatan perkosaan yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka ia terancam diberhentikan tidak dengan hormat setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 huruf a jo. Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 1/2003”) sebagai berikut :

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Transparansi dalam penanganan kasus-kasus ini akan menjadi bukti nyata bahwa Polri benar-benar serius dalam menjalankan tugasnya dengan jujur dan adil.

Hanya dengan demikian, Polri dapat kembali meraih kepercayaan dan dukungan penuh dari masyarakat.

Masyarakat juga harus terus bersikap kritis dan aktif dalam mengawasi kinerja Polri.

Dukungan dari media dan lembaga swadaya masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa Polri tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan tugasnya.

Sinergi antara Polri, media, dan masyarakat akan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua pihak.

Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Kejadian yang luar biasa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi institusi Polri untuk terus memperbaiki diri dan memastikan bahwa setiap anggotanya mematuhi hukum dan etika profesi yang berlaku.

Hanya dengan komitmen yang kuat dan tindakan nyata, Polri dapat menjadi institusi yang dihormati dan diandalkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Bahwa Bripda RA sebagai terduga pelanggar akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi: “anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.”

Bripda RA juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.

Polri, khususnya Polda Bangka Belitung, harus bersikap lebih transparan dan memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai perkembangan kasus-kasus ini.

Kejadian yang luar biasa ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk memperbaiki diri dan membangun kembali kepercayaan publik yang telah hilang.

Hingga Pemberitan ini dipublish, awak media sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pejabat polisi terkait seperti Kabid Humas Polda Bangka Belitung dan Kapolres Kota Pangkalpinang, namun sangat disayangkan tidak ada jawaban ataupun tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan,pada hal pesan singkat via whastapp tertanda centang dua.

Tribrata dan Catur Prasetya hanya dijadikan sebagai hafalan dalam pendidikan bukan dihayati makna yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dan tidak dijadikan sebagai pedoman dalam bertugas.( Penulis : Sudarsono  DetikBabel.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *