DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG, – Terbongkarnya dugaan praktik pungli di kios pasar Basement Ramayana Pangkalpinang ternyata bukan merupakan satu satunya kasus yang dilakukan oleh oknum juru pungut pasar di Pangkalpinang.
Setelah tim verifikasi melakukan pemutakhiran data pedagang, sejumlah oknum juru pungut lainnya diduga ikut melakukan hal yang tercela terhadap hasil sewa kios tahunan sebagi pemasukan andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang.
Sewa kios tahunan pasar yang telah dibayar oleh para pedagang tidak disetor oleh petugas juru pungut ke kas Pemerintah Kota Pangkalpinang. Tak main main, nilai sewa kios yang terindikasi kena tilep tersebut berdasarkan data valid yang dimiliki oleh media ini bernilai ratusan juta rupiah, bahkan ada kemungkinan mencapai angka miliaran rupiah bila di kalkulasikan dari tahun 2024, 2025 hingga 2026.
Dari data yang dimiliki, uang sewa kios yang tidak disetor meliputi Lokasi Pasar Basement Ramayana, Lokasi blok pasar Kemangi, Lokasi pasar daging, Lokasi pasar keranas dan Lokasi pasar Parit Lalang Kota Pangkalpinang.
Dari kelima Lokasi ini ada tiga kios ukuran 2,5×3 meter di Pasar Parit Lalang yang diakui oleh pedagang sudah di bayar lunas untuk tahun 2024, 2025 dan 2026, namun data daftar pedagang dari UPT Pasar Pangkalpinang masih tercatat menunggak dengan total nilai mencapai Rp 27.900.000 dari tiga kios tersebut.
Sedangkan untuk Lokasi pasar kemangi, salah satu pedagang inisial Jun sudah membayar sewa kios tahun 2026 senilai Rp 2.600.000 tapi ia tidak terdaftar di data pedagang.
Selain Jun ada pedagang kopi inisial Is juga telah membayar sewa kios senilai Rp 3.900.000 untuk tiga Los, namun masih tercatat sebagai pedagang yang menunggak pembayaran selama 1 tahun.
Secara keseluruhan jumlah tunggakan pedagang di pasar Kemangi ini tercatat sebesar Rp 59.800.000 dari 15 pedagang yang terdata.
Data lainnya menunjukan puluhan nama pedagang masih terdaftar menunggak uang sewa kios tahunan dibeberapa titik Lokasi pasar Pangkalpinang.
Pedagang pasar di Kawasan Basement Pangkalpinang inisial Sm mengaku telah membayar uang sewa kios tahunan ukuran 2×2 meter untuk tahun 2024 sampai 2025, namun Sm masih terdaftar sebagai pedagang yang menunggak uang sewa selama 2 tahun dengan nilai Rp 2.600.000.
Sm juga mengaku hingga saat ini ia belum menerima bukti lunas dari petugas pasar yang menagih uang sewa yang telah ia berikan kepada juru pungut pasar basement.
Pedagang lainnya, Ln dan Li juga mengatakan dirinya telah membayar sewa kios tahunan ukuran 4×2 meter masing masing sebesar Rp 5.200.000 untuk tahun 2024 dan 2025, namun kedua pedagang ini juga terdafatr masih menunggak uang sewa selama 2 tahun.
Kepala UPT Pasar Pangkalpinang, Setya Putra Ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon pribadinya beberapa waktu lalu mengaku mengetahui informasi adanya sejumlah kios yang sudah membayar uang sewa akan tetapi belum diberikan bukti bayar.
Ia menjelaskan, saat ini UPT Pasar telah menurukan tim gabungan dari Bakuda dan Inspektorat terkait untuk melakukan pendataan ulang pedagang, terkait apa tindakan dari hasil temuan nantinya akan diserahkan kepada Dinas terkait
Setya mengatakan, dirinya baru saja menjabat sebagai Kepala UPT Pasar yang baru, Ia berdalih bahwa persoalan tersebut terjadi pada masa tahun sebelum ia menjabat kepala pasar dan mengatakan tidak mau tahu dengan urusan yang terdahulu.
“Kalau yang dulu kami tidak tahu dan saya tidak mau urusan dengan yang dulu, sekarang di jaman saya tidak ada lagi yang seperti itu”, ujarnya kepada media melalui sambungan telpon pada tertengahan Agustus 2026 lalu.
Diminta penjelasannya mengenai harga sewa kios pertahun, Setya mengatakan tidak mengetahui secara pasti karena nilai sewa tersebut berbeda beda beda.
“Staf saya yang tahu, sebagai kepala pasar bukan tidak tahu tapi tergantung ukuran kiosnya, memang benar satu kios Rp 1,3 juta tetapi kadang orangkan ada yang ambil lebih sampai 2 kios dan 3 kios”, ujarnya.
Untuk menagih iuran sewa kios tahunan tersebut, Setya membenarkan ada juru pungut bernama Muzayyin dan Suprapto yang di bekali Surat Tugas dari Dinas, tugasnya hanya memberikan slip tagihannya saja, sedangankan untuk bayar biasanya pedagang langsung ke dinas.
Sementara, untuk kedua juru pungut tersebut, Muzayyin dan Suprapto terkait wilayah pungutan mereka masih di upayakan untuk konfirmasi (red/*)






