DETIKBABEL.COM, JAKARTA — Upaya pencarian keadilan kembali diperjuangkan seorang warga bernama *Budi*, yang mendesak agar kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya pada September 2018 silam kembali dibuka dan diproses secara hukum.
Kasus tersebut diduga melibatkan *Suhari alias Aoh* dan sebelumnya sempat ditangani oleh
*Polda Metro Jaya,* namun berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan hingga hampir tujuh tahun lamanya.
Dorongan untuk menghidupkan kembali perkara lama ini disampaikan langsung oleh *kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H.*
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan *surat permohonan resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya*, agar proses hukum kasus tersebut dilanjutkan.
“Perkara ini bukan perkara baru yang tiba-tiba dimunculkan. Kasus ini pernah berjalan dan bahkan sudah ada penetapan tersangka. Namun, entah apa alasannya, proses hukum justru mandek bertahun-tahun. Hak keadilan klien kami jelas belum terpenuhi,” ujar Faomasi dalam keterangan pers, Selasa (23/12).
Menurut Faomasi, langkah hukum yang ditempuh kliennya memiliki dasar kuat. Sebab, dalam perkara tersebut, *Suhari alias Aoh telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik*, namun tidak diikuti dengan proses hukum lanjutan hingga ke pengadilan.

Kronologi Dugaan Penganiayaan
Faomasi juga membeberkan kronologi peristiwa yang dialami Budi. Kejadian bermula pada *Jumat, 14 September 2018*, sekitar pukul *11.00 WIB*, di *Toko Muara Teknik*, kawasan *Muara Baru, Jakarta Utara*.
Saat itu, Suhari alias Aoh diduga menyebarkan *foto keluarga Budi* disertai tulisan *“WANTED”* melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial Facebook. Tidak lama berselang, sekitar pukul *11.43 WIB**, Suhari kembali mengirimkan *foto Budi* dengan narasi bernada ancaman bertuliskan *“orang ini masih hidup?”* ke dalam grup WhatsApp *Muara Baru & Muara Angke*.
Merasa nama baik, keselamatan, dan keluarganya terancam, Budi kemudian mendatangi Suhari alias Aoh seorang diri untuk meminta klarifikasi. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar pukul *18.40 WIB*, di seberang Toko Muara Teknik milik Suhari.
Namun, upaya klarifikasi itu justru berujung pada dugaan tindak kekerasan. Budi diduga mengalami *penganiayaan fisik* yang dilakukan oleh Suhari alias Aoh bersama *tiga orang karyawannya*.
“Klien kami mengalami pencekikan, pemukulan, hingga tindakan tidak manusiawi berupa diludahi. Kejadian ini disaksikan langsung oleh seorang saksi bernama *Arif Winata*,” jelas Faomasi.
Sudah Ditetapkan Tersangka, Namun Mandek
Lebih lanjut, Faomasi menegaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah ditangani oleh *Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya*. Bahkan, berdasarkan *Laporan Polisi Nomor: LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2018*, Suhari alias Aoh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun ironisnya, hingga bertahun-tahun berlalu, perkara tersebut tidak kunjung diselesaikan dan seolah mengendap tanpa kepastian hukum.
Atas kondisi itu, pihak kuasa hukum mendesak agar *Ditreskrimum Polda Metro Jaya* segera melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berpedoman pada KUHAP. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena perkara ini sudah lama,” tegas Faomasi.
Ia menambahkan, *penuntasan perkara lama* merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak warga negara. (KBO Babel)










