DETIKBABEL.COM|PANGKALPINANG — Fakta persidangan perkara dr Ratna Setia Asih kian membuka lapisan persoalan yang lebih dalam dari sekadar dugaan kelalaian individu. Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (23/4/2026), secara tegas membantah narasi yang menyederhanakan penanganan medis sebagai tanggung jawab satu dokter semata.

Dr. Yogi Prawira, Sp.A, ahli Pediatric Intensive Care Unit (PICU), bersama Dr. Ari Prayetno, Sp.A, ahli penyakit infeksi, menggarisbawahi bahwa tata laksana medis adalah kerja sistemik yang melibatkan banyak komponen yang saling terhubung—mulai dari tenaga medis, manajemen rumah sakit, hingga mekanisme pembiayaan dan rujukan.
“Tidak bisa satu kasus dibebankan hanya kepada satu individu. Ini adalah sistem yang bekerja secara bersama,” tegas saksi ahli di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik tajam terhadap cara pandang yang cenderung menyederhanakan kompleksitas layanan kesehatan. Dalam praktiknya, keberhasilan penanganan pasien sangat ditentukan oleh kepatuhan terhadap SOP dan dukungan fasilitas yang memadai. Ketika salah satu elemen ini timpang, maka keseluruhan proses medis ikut terdampak.
Para ahli juga menyoroti realitas di lapangan, di mana keterbatasan fasilitas kerap menjadi penghambat utama dalam penegakan diagnosis yang lebih spesifik. Dalam kondisi demikian, opsi rujukan seharusnya menjadi bagian dari skema penanganan, bukan dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian.
Dari hasil telaah terhadap data medis yang terungkap di persidangan, kedua saksi ahli menyatakan bahwa langkah-langkah diagnostik yang dilakukan oleh dr Ratna telah berjalan sesuai prosedur awal. Pemeriksaan darah dan laboratorium disebut telah dilakukan sebagai upaya untuk mengidentifikasi kondisi pasien.
Namun, indikasi infeksi yang ditemukan belum mengerucut pada satu jenis penyakit tertentu. Hal ini dinilai bukan sebagai kegagalan, melainkan konsekuensi logis dari keterbatasan fasilitas penunjang yang tersedia saat itu.
“Arah infeksi sudah ada, tetapi belum bisa dipastikan secara spesifik. Itu sangat bergantung pada fasilitas pemeriksaan yang dimiliki,” jelas ahli.
Dalam aspek terapi, pengobatan yang diberikan juga dinilai masih berada dalam koridor rasionalitas medis, yakni berdasarkan data awal yang diperoleh dari hasil pemeriksaan. Dengan kata lain, keputusan klinis yang diambil tidak berdiri di ruang kosong, melainkan bertumpu pada informasi objektif yang tersedia saat itu.
Keterangan dua saksi ahli ini menjadi titik krusial dalam persidangan, karena memperluas sudut pandang dari sekadar tindakan individu ke persoalan sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa menilai sebuah kasus medis tanpa mempertimbangkan faktor sistemik berpotensi melahirkan kesimpulan yang bias.
Kini, dengan terbukanya berbagai perspektif ilmiah di ruang sidang, majelis hakim dituntut untuk tidak hanya melihat perkara ini secara normatif, tetapi juga substantif—menimbang keterkaitan antara keterbatasan fasilitas, mekanisme sistem kesehatan, dan keputusan medis yang diambil dalam situasi nyata.
Putusan yang akan dijatuhkan nantinya bukan sekadar mengakhiri perkara, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting: apakah sistem akan ikut dipertimbangkan, atau justru individu kembali menjadi satu-satunya pihak yang memikul beban. (Red/*)












