Detikbabel.com, Pangkalpinang | — Polemik dugaan tindakan penagihan yang dinilai mempermalukan nasabah Bank BTN Cabang Pangkalpinang terus bergulir. Setelah viralnya pemasangan stiker di rumah debitur saat suasana Lebaran Idul Adha 1447 Hijriah, kini Kantor Hukum Hangga OFF selaku kuasa hukum Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) angkat bicara dan menyoroti keras pola penagihan yang dilakukan pihak bank. Jumat (29/5/2026).
Hangga Oktafandany, SH selaku kuasa hukum KBO Babel menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada manajemen Bank BTN Cabang Pangkalpinang terkait insiden pemasangan stiker di gerbang rumah debitur yang dinilai menimbulkan rasa malu dan tekanan psikologis terhadap nasabah.
Menurut Hangga, tindakan pemasangan stiker di tengah suasana Lebaran saat banyak keluarga dan tetangga datang bersilaturahmi patut dipertanyakan dari sisi etika maupun prosedur penagihan.
“Kami mempertanyakan apakah langkah pemasangan stiker tersebut sudah sesuai SOP internal perbankan dan apakah sebelumnya nasabah sudah diberikan surat peringatan resmi terkait kekurangan pembayaran sebesar Rp255 ribu itu,” tegas Hangga kepada TitahNusa.com, Jejaring Media KBO Babel, Jumat (29/5/2026).
Pengacara muda tersebut juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melihat bukti percakapan WhatsApp antara pemilik rumah dan pihak kolektor. Dalam percakapan itu, menurut Hangga, pemilik rumah telah meminta waktu hingga 1 Juni 2026 untuk melunasi kekurangan pembayaran cicilan bulan Mei.
“Dalam percakapan tersebut terlihat jelas bahwa nasabah meminta toleransi waktu karena sedang menghadapi kebutuhan Lebaran dan banyak pengeluaran lainnya. Namun pihak kolektor terkesan tetap memaksa agar pembayaran segera diselesaikan,” ujarnya.
Ironisnya, lanjut Hangga, meski nasabah telah menyampaikan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, stiker tetap dipasang di rumah debitur tanpa adanya toleransi.
“Kami menyayangkan jika benar langkah seperti ini dijadikan metode penagihan. Karena bagaimanapun juga, ada aspek psikologis, martabat dan privasi nasabah yang harus dijaga,” katanya.
Hangga menegaskan pihaknya saat ini juga tengah mempertimbangkan untuk menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meminta perhatian terhadap dugaan pola penagihan yang dinilai tidak proporsional tersebut.
“Kami sedang mengkaji langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menyurati OJK agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan penuturan tim wartawan KBO Babel yang mendatangi Kantor BTN Cabang Pangkalpinang, pihak media diarahkan untuk melakukan konfirmasi kepada bagian hukum Bank BTN terkait persoalan tersebut.
Menanggapi hal itu, Hangga Oktafandany menyatakan pihaknya siap bertemu langsung dengan tim legal Bank BTN Cabang Pangkalpinang guna membahas persoalan tersebut secara terbuka dan profesional.
“Kami terbuka untuk berdiskusi dan mendengar penjelasan resmi dari pihak legal Bank BTN. Yang kami dorong adalah adanya kejelasan SOP, perlindungan hak-hak nasabah dan penyelesaian yang berkeadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BTN Cabang Pangkalpinang masih diupayakan untuk memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut. (Red*/Zen)











