by

Bela Lahan Milik Warga Mendo Barat, Aktifis Ini Ancam Lapor Perusahaan Sawit Ke Presiden & Kapolri

Foto : Suhendro bersama timnya saat turun ke lokasi lahan warga diduga diserobot pihak perusahaan perkebunan sawit. (Dok)

BANGKA,DetikBabel.com – Perusahaan sawit (PT SAML) yang terdapat di wilayah Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka dikabarkan akan dilaporkan oleh seorang aktifis pemerhati masalah sosial, Suhendro Anggara Putra ke Presiden Republik Indonesia termasuk Kapolri waktu dekat ini.

Laporan tersebut berawal dari keluhan sekaligus laporan warga desa yang datangnya belum lama ini. Laporan yang disampaikan ke Mabes Polri itu terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan masyarakat Mendo Barat, Bangka.

“Awalnya saya telah menerima pengaduan masyarakat Mendo Barat. Dalam laporan masyarakat ini mereka. melaporkan bahwa lahan kebun mereka diserobot dan dikuasi oleh perusahaan sawit PT SAML secara sepihak,” kata Suhendro, Jumat (13/10/2023).

Berdasarkan informasi tersebut Hendro dan timnya pun akhirnya melakukan investigasi ke lapangan untuk membuktikan kebenarannya Kamis, (10/12/2023) siang.

Dari hasil penelusuran tim di lapangan Suhendro mengaku benar bahwa lahan warga kini telah dikuasai oleh PT SAML, bahkan sudah ditanami sejumlah pohon kelapa sawit.

Menurut keterangan masyarakat pemilik lahan bahwa PT SAML telah mengelola lahan milik warga sejak 1 Juli 2021 lalu hingga saat ini, terangnya.

Selain itu, jika sebenarnya masyarakat sebagai pemilik lahan telah melakukan beribu cara untuk mengambil kembali lahan atau hak mereka namun tidak menghasilkan hasil. Oleh karena itu karena dirinya sering dijadikan wadah pengaduan bagi masyarakat, maka ia mengaku merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi warga Mendo Barat.

“Saya sebagai tempat mereka (warga — red) mereka mengadu dan saya tidak akan tinggal diam. Saya juga akan mengambil langkah untuk menyelamatkan hak masyarakat yang dizalimi ini,” tegasnya. Oleh karena itu sebagai bukti ia ingin membela masyarakat Mendo Barat maka ia berencana akan mengirimkan surat terbuka kepada bapak Presiden Republik Indonesia untuk melakukan pembelaan atau mengambil kembali hak masyarakat yang saat ini diduga dirampas oleh PT SAML.

Bahkan dalam waktu dekat ini Suhendro berjanji dan berencana akan berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan khusus ke Mabes Polri dan kementerian terkait lainnya guna membela kepentingan atau hak masyarakat Mendo Barat.

Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa permasalahan ini sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mana pada Putusan PTUN Pangkalpinang No. 2/G/2020/PTUN.PGP tanggal 18 Agustus 2020 dengan amar keputusannya menyatakan menolak eksepsi tergugat I dan tergugat Saya intervensi untuk semuanya.

Dalam pokok pembicaraan mengabulkan gugatan pada penguggat untuk seluruhnya. Menyatakan Batal keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/1285/DINPERKKP/2018 tanggal 7 September 2018 tentang pemberian lokasi kepada PT SAML di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 214/B/PT.TUN-MDN tanggal 3 Desember 2020 yang amar putusannya menerima permohonan banding dari tergugat I dan tergugat II. hasil keputusannya menguatkan Putusan PTUN Pangkalpinang yang dimohonkan pihak PT SAML.

Dilanjutkan pada Tingkat Mahkamah Agung dengan amar Putusan No. 271/K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang amar keputusannya menolak permohonan kasasi PT SAML dan Bupati Bangka.

“Alhamdulillah kita sudah mempunyai bukti-bukti yang kuat dan akurat untuk membawa laporan ini secara khusus ke pusat,” ujarnya. Sejauh ini tim KBO Babel pun masih mengupayakan konfirmasi ke pihak terkait antara pihak Pemerintah Desa setempat termasuk pihak peruahaan perkebunan sawit tersebut.
(KBO Babel/Ril)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed