Antara Duka dan Pilu;Diduga Terindikasi Korupsi Ibu Miarka Risdawati Langsung Blokir No WA Wartawan KBO BABEL ⁉️


Dikonfirmasi Ibu Miarka Risdawati Memblokir No Whastapp Wartawan KBO Babel,Menandakan Telah Melakukan Suatu Kesalahan

DETIKBABEL.COM,PANGKALPINANGKonfirmasi adalah tindakan atau proses untuk memberikan penegasan, pengesahan, atau pembenaran terhadap suatu hal dalam bahasa Indonesia. Artinya, konfirmasi digunakan untuk memastikan kebenaran atau kejelasan informasi, menegaskan atau memberikan persetujuan resmi terhadap suatu keputusan, atau memberikan alasan yang kuat atas suatu tindakan atau pernyataan.

Atas tindakan ibu Miarka Risdawati yang memblokir no whastapp wartawan,pertanda adanya reaksi kepanikan yang ditunjukan oleh ibu Miarka Risdawati atas pertanyaan yang disampaikan oleh wartawan KBO Babel.Kamis(18/04/2024)

Bermula dari konfirmasi yang disampaikan wartawan KBO Babel  ke ibu Miarka Risdawati via pesan whastapp,awalnya masih terjadi tanya jawab via pesan whastapp antara ibu Miarka Risdawati dengan wartawan Kbo Babel walaupun jawaban dari ibu Miarka Risdawati bermaksud mau mengecoh dengan jawaban tidak nyambung,lain ditanya lain dijawab,dan juga ibu Miarka Risdawati mencoba untuk saling lempar dari dinas yang berada di salah satu kabupaten yang berada dibabel sampai kasatker yang berada di jakarta lalu pertanyaan terakhir yang disampaikan”apa tanggapan dan jawaban ibu MR terkait Proyek Pengembangan pembambangunan…yang tidak difungsikan?”,malah jawaban yang disampaikan lagi-lagi tidak nyambung”Jangan menuduh pak ya tidak baik”lalu ibu Miarka Risdawati langsung memblokir no whastapp wartawan KBO BABEL.

Saya Sudarsono wartawan kbo babel dengan jawaban yang disampaikan dan tindakan yang diakukan oleh ibu Miarka Risdawati,kesimpulan saya atas reaksi tersbut,mencerminkan adanya kesalahan yang telah diperbuat oleh ibu Miarka Risdawati dan Dugaan adanya indikasi korupsi pada tahun 2015 dan pada tahun 2018 yang telah dilakukan oleh ibu Miarka.

Seharusnya dengan jabatan yang disandang ibu Miarka Risdawati sekarang sekiranya sudah pasti dapat membedakan antara pertanyaan konfirmasi dengan menuduh atas tindakan memblokir no whastapp wartawan kbo babel mencerminkan dan menandakan jika telah berbuat suatu kesalahan,tidak akan mungkin ada asap jika tidak ada api,tidak akan mungkin langsung memblokir no whastapp jika tidak melakukan kesalahan,setiap tindak kejahatan pasti akan meninggalkan jejak,Inilah duka seorang wartawan tetapi pilu untuk ibu Miarka,mungkin itu lah ungkapan yang tepat untuk ibu Miarka Risdawati.

Dalam perihal ini wartawan  KBO Babel berupaya menyampaikan suatu konfirmasi  akan tetapi pada saat pertanyaan inti disampaikan kepada ibu Miarka Risdawati pertanyaan yang di kirim via whastapp langsung diblokir no whastapp wartawan.

Pasal 28f UUD 1945:Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Landasan dasar kebebasan pers Indonesia tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kebebasan berekspresi, berbicara dan kebebasan pers disamping merupakan hak masyarakat dalam konteks hubungan negara-masyarakat, hal ini juga untuk kepentingan negara secara keseluruhan. Sebab, dengan dimilikinya kebebasan berekspresi, berbicara dan kebebasan pers maka akan ada suatu timbal balik yang bisa menjadi penyeimbang kekuasaan negara. Umpan balik atau respon ini sangat penting dalam suatu masyarakat demokratis.

Pemerintah demokratis hanya bisa tumbuh bila didukung oleh suatu masyarakat demokratis. Satu ciri masyarakat demokratis adalah bila terdapat kemampuan masyarakat untuk secara bebas dan wajar memberikan respon atau segala peristiwa atau gejala baik yang menyangkut pribadi atau kepentingan masyarakat. Kemampuan respon yang dimaksud adalah kemampuan secara politis di mana masyarakat memiliki hak dan kebebasan untuk berbicara.

Wartawan atau pers ketika menjalankan profesinya terikat dengan kewajiban dan batasan yang diatur oleh UU Pers. Hal ini berarti, pers harus menghormati norma agama, kesusilaan dan asas praduga tidak bersalah,  ketentuan lain yang diposisikan sebagai bagian dari kewajiban pers. Akan tetapi, pers juga dijamin oleh prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam UU Pers seperti yang termuat di dalam Pasal 8 yang berbunyi:

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Investigasi adalah membongkar suatu fakta kejahatan yang coba ditutupi dari publik. Sebab fakta yang coba disembunyikan biasanya salah.

Investigasi selalu mencari bukti tertulis dengan menggunakan metode pelacakan dokumen (paper trail). wawancara orang-orang yang terlibat (human trail) secara ekstensif dan intensif. Selain itu,pelacakan elektronik (e-trail) terkadang juga menonjol dalam investigasi.

Upaya konfirmasi tidak cukup dengan menghubungi narasumber tersebut via telepon maupun kiriman pesan melalui telepon seluler,dan atas tindakan yang dilakukan ibu MR membuat saya memperdalam data informasi hanya tinggal satu langkah dengan konfirmasi terhadap pihak dan dinas terkait.

Dengan Melakukan pemberitaan secara berimbang. Artinya pers atau wartawan harus melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang berkepentingan dan berkaitan dengan berita. Kepada pihak yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam lingkaran kasus, harus dikonfirmasi.

(Penulis:SUDARSONO KBO BABEL)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *