DETIKBABEL.COM, Bangka – Dinamika politik di Kabupaten Bangka pasca-Pilkada ulang 27 Agustus 2025 terus bergulir. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Nomor Urut 4, Dr. Andi Kusuma, SH., M.Kn., CTL dan Budiyono, SH, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka serta Polres Bangka atas sikap profesional dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu yang mereka laporkan.Senin (22/9/2025).
Andi Kusuma menegaskan, pihaknya menemukan indikasi kecurangan serius berupa dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPC Partai Gerindra Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH., MH.
Dugaan ini muncul pada dokumen Model BB Pernyataan Calon KWK yang dipakai oleh Paslon Nomor Urut 1, Fery Insani dan Syahbudin.
“Bagi kami, apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan tindak pidana pemilu yang harus diproses secara hukum. Ini menyangkut integritas demokrasi di Bangka,” kata Andi Kusuma, Senin (22/9/2025).
Laporan Resmi ke Bawaslu dan Gakkumdu
Laporan resmi mengenai dugaan pemalsuan itu telah dilayangkan ke Bawaslu Bangka pada 9 September 2025 dengan nomor registrasi 04/Reg/LP/PB/Kab/09.02/IX/2025.
Laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sehingga diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Namun, hasil pembahasan di Gakkumdu menunjukkan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Dua lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian dan Kejaksaan, menyatakan bahwa laporan dugaan pemalsuan tanda tangan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan layak diteruskan ke tahap penyidikan.
Sebaliknya, Bawaslu Bangka berpendapat tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Perbedaan tafsir tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara Gakkumdu Nomor: 60/RT.02/K.BB-01/09/2025.
Polres dan Kejari Nilai Ada Unsur Tindak Pidana
Polres Bangka dalam pemeriksaannya menyimpulkan terdapat dua alat bukti sah, yakni keterangan saksi dan dokumen, yang menguatkan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur Pasal 179 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangka juga menilai perkara ini sudah memenuhi syarat alat bukti dan dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
“Kami mengapresiasi sikap profesional Kejari Bangka yang tetap berpegang pada sumpah jabatan dan prinsip penegakan hukum,” ujar Budiyono.
Kritik Tajam kepada Bawaslu dan KPUD
Meski demikian, pasangan Andi Kusuma – Budiyono menyayangkan sikap Bawaslu Bangka yang menilai dugaan pemalsuan tanda tangan bukan tindak pidana pemilu.
Mereka menduga adanya praktik “pemufakatan jahat terorganisir” yang melibatkan Paslon Nomor Urut 1 dengan dukungan penyelenggara Pilkada ulang, yakni KPUD Bangka dan Bawaslu Bangka.
“Jika benar ada pemalsuan, itu artinya demokrasi di Bangka sedang dirusak secara sistematis. Kami tidak akan diam. Kami mendesak aparat hukum untuk bertindak sesuai aturan,” tegas Andi Kusuma.
Harapan untuk Tindakan Tegas
Melalui pernyataan resminya, pasangan nomor urut 4 ini berharap Kejaksaan Negeri Bangka mengambil langkah konkret menindaklanjuti hasil pemeriksaan Gakkumdu yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana.
“Melalui surat ini, kami berharap Kejaksaan Negeri Bangka dapat merespons dan mengambil langkah hukum atas pendapat kami terkait dugaan kecurangan Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025,” pungkas Andi Kusuma.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap proses Pilkada ulang Bangka 2025 yang diharapkan berjalan jujur dan adil.
Kini, publik menanti apakah Kejari Bangka akan membawa kasus dugaan pemalsuan ini ke tahap penyidikan untuk menjawab tuntutan keadilan masyarakat. (KBO Babel)