Kuasa Hukum Sebut MDP Kemenkes Aktor Utama Kriminalisasi dr Ratna, Soroti Rekomendasi Pidana yang Dinilai Cacat Prosedur

Advertisements
Advertisements

Detikbabel.com, Jakarta – Polemik hukum yang menjerat dr Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany, SH, secara terbuka menuding Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya proses kriminalisasi terhadap kliennya.

Dalam wawancara bersama jejaring media KBO Babel, Sabtu (20/6/2026), Hangga menyatakan bahwa seluruh rangkaian persoalan hukum yang kini dihadapi dr Ratna bermula dari diterbitkannya surat rekomendasi MDP Nomor MD.02.01/aMMDP/308/2025 tertanggal 10 Maret 2025 yang menurutnya sarat kejanggalan dan cacat prosedur.

Menurut Hangga, pada halaman pertama surat rekomendasi tersebut tercantum sembilan nama dokter yang berstatus sebagai terperiksa. Namun, ia menyoroti fakta bahwa nama dr Ratna tidak termasuk dalam daftar sembilan dokter tersebut.

“Yang menjadi persoalan serius adalah pada halaman berikutnya justru muncul nama dr Ratna yang direkomendasikan untuk dilakukan penyidikan. Padahal dr Ratna tidak pernah berkedudukan sebagai terperiksa sebagaimana sembilan dokter lainnya. Bahkan sampai hari ini dr Ratna belum pernah menjalani sidang etik profesi,” ujar Hangga.

Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kesalahan prosedural yang tidak dapat dianggap sepele karena berimplikasi langsung terhadap proses hukum pidana yang kemudian berjalan terhadap kliennya.

Dalam pandangannya, lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan profesi kedokteran justru dianggap mengambil posisi yang berpotensi mendorong kriminalisasi terhadap tenaga medis.

“Tindakan asal-asalan seperti ini membuat banyak dokter khawatir. Kalau lembaga yang dipercaya untuk menjaga objektivitas dan profesionalisme justru menjadi pintu masuk kriminalisasi, maka rasa aman profesi kedokteran akan terganggu,” katanya.

Hangga bahkan memprediksi persoalan serupa berpotensi menimpa dokter-dokter lain apabila tidak terdapat mekanisme pengawasan yang kuat terhadap MDP.

Menurutnya, tuntutan sejumlah kalangan, termasuk organisasi profesi kedokteran, agar dibentuk lembaga pengawas terhadap MDP merupakan sesuatu yang wajar. Hal itu dinilai penting guna memastikan setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan prosedur yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Selain mempersoalkan rekomendasi MDP, Hangga juga menyoroti beban hukum yang saat ini dihadapi dr Ratna. Ia mengungkapkan bahwa kliennya sedang menjalani empat perkara berbeda yang menurutnya berkaitan dengan substansi peristiwa yang sama.

Empat perkara tersebut masing-masing adalah perkara pidana Nomor 295/PID.SUS/2025/PN PGP, perkara perdata Nomor 844/PDT.G/2025/PN JKT.PST, perkara MDP Nomor 9/P/MDP/I/2026 di Kementerian Kesehatan, serta perkara perdata Nomor 34/PDT.G/2026/PN PGP.

“Yang kami lihat saat ini masing-masing proses seperti saling menunggu. Ada kesan perkara pidana menunggu hasil dari MDP, sementara MDP juga seolah menunggu hasil dari perkara pidana. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hangga mempertanyakan dasar-dasar yang digunakan dalam proses hukum terhadap dr Ratna. Ia menyebut terdapat sejumlah aspek yang menurutnya belum terjawab secara memadai selama proses persidangan berlangsung.

Salah satunya terkait tidak adanya laporan polisi yang secara khusus ditujukan kepada dr Ratna. Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya rekomendasi MDP yang menempatkan dr Ratna sebagai terperiksa sebelum rekomendasi penyidikan diterbitkan.

Tak hanya itu, Hangga mengaku heran dengan tidak adanya hasil otopsi maupun visum yang menurutnya menjadi salah satu alat bukti penting dalam perkara tersebut.

“Dalam beberapa kesempatan persidangan, majelis hakim berulang kali meminta jaksa menunjukkan hasil otopsi. Namun sampai sekarang yang kami ketahui dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan,” katanya.

Kuasa hukum dr Ratna juga membantah tuduhan yang menjadi dasar tuntutan pidana terhadap kliennya. Menurut Hangga, salah satu pokok tuduhan adalah bahwa dr Ratna tidak melakukan visit terhadap pasien.

Namun ia menilai argumentasi tersebut justru bertentangan dengan aturan pelayanan rumah sakit yang berlaku.

“Menurut kami ini logika yang terbalik. Kalau dr Ratna datang melakukan visit di luar jam kerja yang telah diatur, justru di situlah potensi pelanggarannya. Pada hari Minggu, dokter spesialis memiliki mekanisme pelayanan on call, bukan visit rutin. Jadi tindakan yang dilakukan klien kami justru sesuai dengan aturan rumah sakit dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus yang menjerat dr Ratna sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi kedokteran. Sejumlah pihak menilai perkara ini tidak hanya menyangkut nasib seorang dokter, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan profesi medis di Indonesia.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, berbagai perdebatan mengenai aspek disiplin profesi, etik kedokteran, hingga penerapan hukum pidana terhadap tenaga medis diperkirakan akan terus mengemuka. Sementara itu, publik menanti bagaimana pengadilan dan lembaga terkait memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah menyita perhatian dunia kesehatan nasional tersebut. (Red/*)