Jadi Tersangka Kasus ITE, Tunangan Polisi Berpangkat Aipda Diancam Pasal Berlapis

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG–Pemilik akun TikTok Mamak_3G inisial AP (37) alias TW resmi dijadikan tersangka kasus UU ITE (pencemaran nama baik) oleh penyidik Tipidter Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang. 

Penetapan tersangka terhadap AP, yang beberapa hari lalu baru menggelar pertunangan dengan kekasihnya seorang anggota polisi Polres Bangka Tengah berpangkat Aipda itu, mendapat perhatian dari Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners.

Max kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026) mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada AP untuk diperiksa.

“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama, namun tersangka tidak hadir,” kata Max.

Dikatakan oleh Max, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kedua agar tersangka dapat menjalankan pemeriksaan pada Senin (2/2/2026).

“Dimbau agar bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” ujar Max.

 

Pasal Berlapis

Diberitakan sebelumnya, AP dilaporkan oleh Gusti Dini Hariati alias Dini yang tak lain adalah istri Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, lantaran AP dalam live streaming TikTok menyebut Dini ‘kinet’ (pelacur).

“Dia bilang saya kinet. Ucapan ini sangat menjatuhkan reputasi dan nama baik saya. Saya dijatuhkan sehina-hinanya dengan ucapan itu. Oleh sebab itu saya ingin mendapatkan keadilan sehingga melaporkan perkara ini untuk diproses sesuai hukum berlaku,” ungkap Dini kepada wartawan, Jumat (30/1/2026) di Pangkalpinang.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Fitriadi, S.H., M.H, kepada awak media, Sabtu (31/1/2026) di Pangkalpinang menegaskan, selaku PH dirinya akan mengawal perkara tersebut hingga kliennya mendapatkan keadilan yang setimpal.

“Perkara ini akan kita split dengan LP terpisah dan beda pasal. Sehingga tersangka ini dapat dijerat dengan pasal berlapis,” tegas Fitriadi. (*)