WN Australia Pelaku Tindakan Asusila di Kuta Utara Dideportasi

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, BADUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi dan menerapkan penangkalan selama 10 tahun terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang sempat viral di media sosial terkait video dugaan tindakan asusila di kawasan pemukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (22/8/2026).

Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV, salah satu terduga pelaku teridentifikasi dengan inisial B.A., seorang pria warga negara Australia kelahiran
tahun 1998, pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku. Pada Selasa (25/8/2026), B.A. berhasil diamankan oleh petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Brisbane. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan yang bersangkutan, yang kemudian diserahterimakan kepada Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor
Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026). Deportasi terhadap B.A. dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026), dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar–Brisbane.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyatakan, tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dengan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung ke Bali.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan
keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Novyandri, upaya tersebut jugas sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum. Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red/*)