Website/Situs Wajib Memiliki Badan Hukum Yang Jelas Dalam Membuat Pemberitaan

Artikel, Opini, Opini,361 views

APAKAH NPWP DINAMAKAN BADAN HUKUM TANPA NOTARIS YANG SAH??

Berdasarkan Opini Oleh: SUDARSONO KBO BABEL

Berharap Dewan Pers Tindak Media Massa Tanpa Badan Hukum diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pers, media massa harus berbadan hukum

DETIKBABEL.COM,BANGKA BELITUNG-Semakin canggih tekhnologi semakin besar peluang pelanggaran hukum,dalam dunia pers/jurnalis setiap pemberitaan sudah pasti tentunya menggunakan wibsite/situs dalam penerbitan pemberitaan.

Namun pada kenyataanya masih ditemukan penggunaan Wibsite/situs yang tidak memiliki badan hukum yang jelas dalam membuat pemberitaan,dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pers, media massa harus berbadan hukum. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 menentukan perusahaan pers harus berbadan hukum atau berbentuk badan hukum (Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers).

Tanpa menyebutkan jenis badan hukum tertentu,misalnya perseroan terbatas (PT). Menurut hukum, cq. pembentuk UU No. 40 Tahun 1999 mengharus-kan perusahaan pers berbentuk badan hukum,Minggu(16/06/2024)

Pertama;  definisi: “Perusahaan adalah kegiatan ekonomi untuk mencari atau memperoleh laba atau keuntungan”. Satu-satunya motif perusahaan adalah motif ekonomi dan motif ekonomi tidak lain mencari dan memperoleh laba. Perusahaan pers sebagai perusahaan tidak mungkin luput dari motif itu. Lebih-lebih lagi, perkembangan pers sebagai industri atau sebagai usaha ekonomi.

Kedua; bentuk badan hukum, akan memberikan kedudukan hukum dan pertanggungjawaban hukum yang lebih pastiHubungan hak dan kewajiban, baik kedalam maupun keluar lebih memiliki dasar dan kepastian. Hal ini akan lebih menjamin perusahaan pers melaksanakan hak dan kewajiban hukum yang tidak akan merugikan pihak lain. Lebih lanjut, bentuk badan hukum diharapkan memberi kepercayaan yang lebih besar pada suatu perusahaan pers.

Ketiga; bentuk badan hukum memberi dasar yang lebih kuat suatu perusahaan pers berkembang sebagai suatu perusahaan yang manageble, ekonomis, efektif dan efisien.

Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.  dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers,

Contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,dan Koperasi. Belum ada ketentuan yang secara spesifik mensyaratkan Perusahaan Pers untuk memiliki bentuk badan hukum tertentu.

Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.

 

 

Untuk pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUntuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Gambar: Susunan kepengurusan yang terdapat di box redaksi terdapat beberapa nama pengurus ormas,Bolehkah?

Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:

  1. Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
  2. Surat Domisili;
  3. NPWP;
  4. SIUP;
  5. TDP;
  6. Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.

Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media SiberSelain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Jadi, untuk perusahaan pers atau media online bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.

Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah diuraikan di atas.

(Penulis Opini Oleh: Redaksi Detikbabel.com Sudarsono KBO Babel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *