Pangkalpinang Detikbabel.com – Warga Rt 016 Jalan Dahlia dan warga Rt 019 Bravo, Kelurahan Dul, Kabupaten Bangka Tengah mengeluhkan akibat aktivitas pembakaran timah oleh PT.Premium Tin Indonesia (PT.PTI) , Selasa (1/48). Polusi Asap hasil pembakaran limbah oleh PT.Premium Tin Indonesia (PT.PTI) itu menyebar dan menyelimuti pemukiman dan membuat warga terganggu.
Menurut warga yang ditemui Jurnalsibe.com, setiap hari, mulai dari siang bahkan hingga malam hari, PT.Premium Tin Indonesia (PT.PTI) itu melakukan aktivitas pembakaran limbah. Alhasil, jika malam hari, kondisi dua RT di kelurahan Dul itu berkabut dan berbau pekat. Bau tersebut merupakan limbah industri atau asap pembakaran dari PT.Premium Tin Indonesia (PT.PTI) .
Warga mengaku sudah melaporkan kejadian itu ke pemerintah Kelurahan Tetapi Warga sangat menyayangkan sikap pihak kelurahan belum menghentikan kegiatan tersebut. Pasalnya, sejak dilaporkan hingga kini, belum ada tanggapan terkait laporan tersebut hingga warga meminta kepada LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN-RI DPW Babel) untuk mendampingi warga dalam menyelesaikan masalah lingkungan yang sudah sejak 8 bulan terakhir mereka rasakan akibat dari aktifitas produksi smelter (PT.TPI).
Ketua RT 016, Bagus kepada wartawan mengatakan, selama ini pihaknya sudah lapor kepada kelurahan, namun tetap saja tidak ada jalan keluar untuk mengatasi persoalan bau menyengat yang meresahkan warga tersebut.
Menurut Bagus, dirinya siap mengakomodir warga bila perlu melakukan aksi demo ke pihak terkait untuk mengatasi masalah bau menyengat ini. Namun karena tidak ada yang mendampingi, ia takut nantinya aksi tersebut menjadi sia-sia.
“Sekarang kami lapor LSM Topan RI agar mau membantu untuk mendampingi warga menyelesaikan persoalan bau menyengat dan kebisingan yang ditimbulkan akibat dari aktifitas pabrik smelter ini, semoga ada bantuan dari Topan RI untuk meback up masalah ini,” ujar Bagus.
Sementara, Ketua LSM TOPAN-RI DPW Babel, Muhammad Zen menanggapi keluhan warga ini mengatakan, LSM TOPAN-RI siap melakukan pendampingan kepada warga yang terdampak atas polusi udara dan suara bising dari aktivitas perusahaan tersebut.
Muhammad Zen mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka Tengah dan Provinsi Bangka Belitung untuk turun ke lapangan dan memeriksa apakah perusahaan itu telah memiliki AMDAL, apabila telah memiliki AMDAL kami minta pihak Dinas dapat meninjau ulang izin AMDAL perusahaan tersebut.
“Kami menganggap pengawasan Dinas Lingkungan Hidup sangat lemah dan kurang tanggap dengan keluhan warga yang sudah bertahun tahun mengeluhkan bau menyengat dari polusi udara perusahaan itu,” tegasnya.
Zen mengaku akan berkomitmen untuk mendukung warga setempat hingga aspirasi masyarakat terpenuhi. Dan dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyurati Bupati Bangka Tengah dan jika persoalan ini tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah maka LSM Topan RI akan membawa permasalahan ini ke tingkat pusat.
“Pencemaran udara merupakan suatu masalah yang sangat penting, polusi udara juga akan merusak kualitas udara yang akan terhisap tubuh melalui pernapasan,” paparnya.
Ia menambahkan, bahwa polusi udara juga merupakan suatu tindak pidana pencemaran lingkungan yang mana pelaku dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan denda.
Sesuai dengan Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku pencemaran udara diancam pidana penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar Rupiah dan paling banyak Rp 10 Miliar Rupiah.
(Publish: Dwi Frasetio KBO Babel)
Comment